![]() |
| Dok.foto : (Istimewa/suarapubliktvnews.com) |
CILEUNGSI|SP TV NEWS,–Pembangunan sarana olahraga berupa kolam renang dan lapangan Padel milik PT Tatamasa di Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya di tikungan Jambrong, Kampung Cirumput RT 01/RW 02, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini kian menguat diduga ilegal secara administratif.
Pasalnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memastikan hingga saat ini tidak ditemukan satu pun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas nama perusahaan tersebut dalam sistem resmi pemerintah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penataan DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat, setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kami sudah cek di SIMBG, ternyata belum ada sama sekali PBG maupun SLF atas nama PT tersebut,” ujar Riza saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa aktivitas pembangunan telah berjalan tanpa dasar legalitas bangunan gedung, sebuah pelanggaran serius dalam tata kelola pembangunan.
Sebelumnya, Camat Cileungsi, Drs. Adi Henryana, AP., M.Si., menegaskan bahwa persetujuan lingkungan proyek PT Tatamasa masih berada di tingkat kecamatan dan belum bersifat final. Ia menegaskan, jika pembangunan tersebut terbukti menimbulkan dampak lingkungan atau memicu keresahan warga, maka persetujuan tersebut dapat dicabut dan dibatalkan secara hukum.
“Kalau dalam pembangunan itu berdampak pada lingkungan, bisa saja dicabut,” tegas Adi saat ditemui di ruang kerjanya.
Adi juga menyatakan pihaknya akan segera memerintahkan Satpol PP Kecamatan Cileungsi untuk melakukan pengecekan ke lokasi proyek.
“Kita cek melalui Pol PP,” tambahnya.
Ironisnya, proyek yang dipastikan belum mengantongi PBG dan SLF tersebut berdiri di atas lahan yang tidak kecil. Berdasarkan pengamatan warga, luas kawasan proyek diperkirakan mencapai hampir 7.000 meter persegi, dengan fasilitas utama kolam renang dan lapangan padel.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan lintas instansi, mengingat pembangunan skala besar telah berlangsung berbulan-bulan tanpa izin dasar.
Keresahan warga pun terus berlanjut. Salah seorang warga sekitar bernama Mardi mengungkapkan bahwa hingga kini izin pembangunan belum jelas, namun aktivitas konstruksi terus berjalan.
“Setahu kami izinnya belum rampung, tapi pembangunan jalan terus,” ujar Mardi.
Ia juga menyebut bahwa proyek tersebut sempat didatangi Satpol PP Kabupaten Bogor sekitar satu bulan sebelum pergantian tahun. Namun hingga kini, tidak ada penghentian aktivitas pembangunan.
“Satpol PP sudah pernah datang, tapi sampai sekarang masih tetap berjalan,” ungkapnya saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa (20/01/2026).
Di sisi lain, Baron, yang mengaku sebagai penanggung jawab proyek PT Tatamasa di lapangan, saat dikonfirmasi wartawan justru terkesan menghindar ketika ditanya soal perizinan.
“Jangan tanya soal izin, nanti saya kabarin,” ujarnya singkat di lokasi proyek.
Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan transparansi, terlebih setelah pejabat teknis Pemkab Bogor secara tegas menyatakan bahwa izin PBG dan SLF belum terdaftar sama sekali.
Dengan fakta nihilnya izin PBG dan SLF, ditambah pernyataan Camat yang membuka peluang pencabutan persetujuan lingkungan, publik kini menunggu langkah tegas dari Satpol PP dan dinas terkait.
Apakah proyek akan dihentikan sementara, disegel, atau dibiarkan terus berjalan, menjadi pertanyaan besar yang menguji komitmen penegakan aturan di Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT.Tatamasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketiadaan izin PBG dan SLF.
(Red)

Social Header
Berita