![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
BOGOR//SP TV NEWS,–Penanganan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport putih yang diduga terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Cileungsi terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diamankan oleh aparat Polsek Cileungsi, kendaraan tersebut kemudian dialihkan penanganannya kepada Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia.
Perkembangan terbaru, fungsi pengawasan internal kepolisian dari Polres Bogor melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) turut melakukan pendalaman terhadap prosedur penyerahan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa kendaraan sempat diamankan oleh pihaknya sebelum diserahkan kepada POM AU setelah adanya permintaan dari institusi militer.
“Beberapa personel dari Polisi Militer AU datang ke Polsek Cileungsi dan meminta agar kendaraan tersebut dibawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer, karena diduga pihak yang terlibat merupakan anggota TNI. Penyerahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Namun demikian, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa saat kendaraan diamankan, pengemudi yang diperiksa diketahui merupakan warga sipil. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perhatian dari berbagai kalangan terkait aspek prosedural penanganan barang bukti, khususnya apabila perkara masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum.
Secara normatif, pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan di lingkungan Polri diatur dalam sejumlah regulasi internal, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan wajib dikelola sesuai kewenangan penyidik hingga terdapat dasar hukum sah untuk penyerahannya. Prinsip profesionalitas dan akuntabilitas anggota Polri juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam konteks tersebut, mekanisme pengawasan internal melalui Propam menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur sekaligus menjaga integritas institusi. Hingga saat ini belum terdapat informasi yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur, dan proses pendalaman masih berlangsung.
Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Lasswarjana, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui fungsi Pengamanan Internal (Paminal).
“Monitor nanti Paminal dalami,” ujarnya singkat, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sebagai komoditas negara, tetapi juga menyentuh aspek koordinasi penegakan hukum lintas kewenangan antara aparat sipil dan militer. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang terlibat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang kompeten. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan.
(Red)

Social Header
Berita