![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
HUMBAHAS//SUMUT,–Sengketa lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, resmi bergulir ke ranah hukum. Sebelas orang ahli waris yang mengaku sebagai keturunan Raja Alang Pardosi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan berkaitan dengan tanah ulayat yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II.
Kuasa hukum para penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menyampaikan bahwa objek sengketa merupakan tanah ulayat yang menurut klaim kliennya telah dimiliki secara turun-temurun oleh keturunan Raja Alang Pardosi.
Pihak penggugat menyatakan keberatan atas penguasaan lahan oleh perusahaan yang disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010. Dalam dokumen gugatan, penggugat mendalilkan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah dimaksud dengan pihak tergugat.
Selain itu, dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa tidak sah secara hukum serta memerintahkan pencoretannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan, pihak penggugat menyampaikan ketidakhadiran dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pemerintah daerah. Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara telah resmi terdaftar dan akan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung, sehingga pihaknya memilih mengikuti mekanisme penyelesaian melalui persidangan.
Penggugat juga menyampaikan permohonan agar setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan prinsip netralitas.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah institusi, termasuk Presiden RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI, guna memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan aman.
Terkait informasi rencana pembukaan portal di lokasi pada 27 Februari 2026, pihak penggugat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Energy Sakti Sentosa maupun instansi terkait mengenai gugatan tersebut. Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nia)

Social Header
Berita