![]() |
| Dok.foto : (Istimewa/suarapubliktvnews). |
CILEUNGSI|SP TV NEWS,–Fakta baru kembali mengemuka dalam polemik pembangunan sarana olahraga kolam renang dan lapangan padel milik PT Tatamasa di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Meski sebelumnya dipastikan belum mengantongi PBG dan SLF, proyek tersebut ternyata sudah pernah disidak oleh pihak pemerintah daerah, namun aktivitas pembangunan tetap berlanjut.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang pekerja proyek yang mengaku mengetahui langsung proses pemeriksaan perizinan di lokasi. Selasa,(03/02/2026).
“Minggu lalu proyek sudah didatangi atau disidak oleh pemda (DPMPTSP) karena ada berita dari wartawan. Hasilnya proyek masih boleh berjalan karena izin dan surat-surat lainnya sedang proses. Dikasih waktu satu sampai dua bulan untuk beres,” ujarnya (sumber red-) saat di hubungi wartawan melalui sambungan telepon selulernya.
Pengakuan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, lantaran bertolak belakang dengan pernyataan resmi DPKPP Kabupaten Bogor yang memastikan bahwa PBG dan SLF atas nama PT Tatamasa belum terdaftar sama sekali di SIMBG.
Kondisi ini dinilai janggal. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib sebelum pembangunan dimulai, bukan disusulkan setelah konstruksi berjalan berbulan-bulan.
Namun di lapangan, proyek berskala besar dengan luas hampir 7.000 meter persegi tersebut justru tetap dibiarkan berjalan, meski izin dasar bangunan dinyatakan nihil.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus atau pembiaran administratif, yang berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Camat Cileungsi Adi Henryana dengan tegas menyatakan bahwa persetujuan lingkungan proyek PT Tatamasa masih berada di tingkat kecamatan dan belum final, serta dapat dicabut apabila pembangunan menimbulkan dampak lingkungan atau keresahan warga.
“Kalau dalam pembangunan itu berdampak pada lingkungan, bisa saja dicabut,” tegas Camat.
Namun fakta bahwa proyek tetap berjalan pasca sidak justru menimbulkan persepsi lemahnya koordinasi antarinstansi, bahkan membuka ruang spekulasi publik bahwa rekomendasi lapangan tidak dijalankan secara tegas.
Jika benar proyek diberi tenggat waktu 1–2 bulan untuk melengkapi izin, publik mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Sebab, aturan tidak mengenal istilah “izin menyusul” untuk pembangunan gedung yang sudah berjalan lama.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan:
- Mengapa proyek tanpa PBG tidak dihentikan sementara?
- Atas dasar apa pembangunan tetap diizinkan berjalan?
- Apakah kebijakan serupa berlaku bagi masyarakat umum?
Warga sekitar kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak jika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kalau warga bangun rumah tanpa izin cepat ditegur, kenapa proyek besar malah dikasih waktu?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Dengan munculnya pengakuan sidak dan kelonggaran waktu, polemik proyek PT Tatamasa kini tidak lagi sekadar soal izin, namun telah bergeser menjadi ujian integritas pengawasan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMPTSP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak dan dasar pemberian tenggat waktu perizinan.
(Red)

Social Header
Berita