Berita

Breaking News

Surat Edaran Wali Kota Tangerang Dipertanyakan, Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi di Cipondoh Masih Berjalan

Dok.foto : Dugaan salah satu tempat panti pijat yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, (Istimewa/suarapubliktvnews).


KOTA TANGERANG,–Efektivitas Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang imbauan menjaga kondusivitas selama Ramadan 1447 H kini menjadi sorotan. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan mengungkap adanya tempat usaha pijat refleksi di wilayah Cipondoh yang diduga tetap beroperasi dan menjalankan praktik prostitusi terselubung secara diam-diam.

Investigasi yang dilakukan tim Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Banten pada Jumat (20/2) menemukan sebuah ruko bertuliskan “Bintang Refleksi – Pijat Pria dan Wanita” dengan kondisi tertutup rapat menggunakan rolling door. Secara kasat mata tampak tidak beroperasi, namun aktivitas di dalam diduga masih berlangsung.

Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pola operasional terselubung, yakni layanan langsung pada waktu tertentu dan dugaan transaksi melalui aplikasi daring pada waktu lain. Pola semacam ini disebut semakin marak digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.

Salah satu perempuan yang berada di lokasi sempat memberikan keterangan kepada tim investigasi terkait mekanisme pelayanan. Namun setelah mengetahui identitas tim, ia memanggil seorang pria yang mengaku suaminya. Pria tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya pembatasan operasional selama Ramadan.

Situasi semakin menarik ketika pria itu menghubungi seseorang bernama Bintang yang disebut sebagai pemilik usaha. Dalam percakapan telepon, pihak yang diduga pemilik hanya menyinggung soal izin usaha tanpa memberikan tanggapan terkait dugaan praktik prostitusi.

ASWIN mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumentasi berupa rekaman audio dan video yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar:

Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran

Ketua ASWIN Provinsi Banten, Santoso, menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

“Jika dugaan praktik ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut wibawa aturan daerah dan keseriusan penegakan hukum. Pemerintah tidak boleh membiarkan potensi pelanggaran berlangsung,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pola klasik penggunaan usaha legal sebagai kedok kegiatan ilegal yang dinilai terus berulang akibat pengawasan yang tidak konsisten.

“Ketika tempat yang diduga melanggar masih bisa beroperasi sembunyi-sembunyi, publik berhak bertanya: apakah pengawasan benar-benar berjalan atau hanya sebatas formalitas?” tambahnya.

ASWIN mendesak aparat terkait, mulai dari Satpol PP hingga instansi teknis Pemerintah Kota Tangerang, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut. Langkah yang diminta meliputi pengecekan izin usaha, aktivitas operasional, hingga kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Santoso, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran norma daerah, tetapi juga berpotensi menyentuh isu perlindungan perempuan, kesehatan masyarakat, hingga kemungkinan praktik perdagangan orang apabila tidak diawasi secara serius.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas kebijakan penertiban selama Ramadan:

Apakah pengawasan lapangan sudah berjalan optimal?

Mengapa dugaan pelanggaran masih bisa terjadi?

Apakah ada celah koordinasi antarinstansi?

Tanpa tindakan konkret, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di masyarakat.

Hingga berita ini di terbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengelola usaha maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait temuan tersebut. Klarifikasi dari pihak berwenang masih dinantikan guna memastikan fakta yang sebenarnya serta langkah penegakan hukum yang akan diambil.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com