![]() |
| Dok.foto : Gambar ilustrasi |
TANGSEL,–Dugaan praktik prostitusi online dari sebuah rumah kos di Gang H. Ismail, Kelurahan Lengkong Karya, Tangerang Selatan berubah menjadi isu panas setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi. Peristiwa ini terjadi di tengah kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban selama Ramadhan-kebijakan yang kini dipertanyakan implementasinya di lapangan.
Informasi awal berasal dari keluhan warga yang dihimpun Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Banten. Ketua ASWIN Banten, Susanto, menyatakan temuan awal menunjukkan indikasi kuat aktivitas prostitusi berbasis aplikasi digital dengan rumah kos sebagai lokasi operasional.
“Laporan warga jelas, aktivitasnya mencurigakan. Setelah ditelusuri, indikasinya mengarah pada praktik prostitusi online,” tegasnya.
![]() |
| Dok.foto : Dugaan praktik prostitusi online berkedok rumah Kos'an. |
Namun, upaya konfirmasi berubah menjadi situasi mencekam. Berdasarkan keterangan sumber, wartawan justru menerima panggilan dari seorang pria yang menolak memberi klarifikasi dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman. Pria tersebut bahkan mengklaim memiliki kedekatan dengan lingkungan setempat, seolah menunjukkan adanya kekuatan informal yang siap melindungi.
Bagi kalangan pers, pola seperti ini bukan sekadar penolakan klarifikasi — tetapi indikasi tekanan langsung terhadap kerja jurnalistik. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan sosial terhadap aktivitas yang meresahkan warga?
Jika dugaan prostitusi online tersebut terbukti, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyentuh norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana berlapis, termasuk penyalahgunaan tempat tinggal, transaksi elektronik ilegal, hingga kemungkinan eksploitasi. Sementara dugaan intimidasi terhadap wartawan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja pers yang memiliki konsekuensi hukum tegas.
ASWIN mendesak aparat penegak hukum dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran moral di lingkungan kos. Ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, kredibilitas pengawasan lingkungan, dan keberanian negara melindungi kebebasan pers. Jika tidak ditangani tegas, publik berpotensi menilai hukum bisa kalah oleh tekanan dan relasi kuasa di tingkat lokal.
(Nia)


Social Header
Berita