Berita

Breaking News

UPT DPKPP Cibinong Bungkam, Proyek PT Tatamasa Diduga Tanpa PBG-SLF Tetap Melenggang

Dok.foto : Gambar ilustrasi 


CIBINONG//SP TV NEWS,–Sorotan terhadap lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kembali mencuat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong di bawah pimpinan Kepala UPT Guntur bersama Pengawas Bangunan Agus dinilai belum menunjukkan langkah tegas terkait proyek pembangunan sarana olahraga kolam renang dan lapangan padel milik PT Tatamasa di Jalan Alternatif Cibubur, tikungan Jambrong, Kampung Cirumput RT 01/02, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.

Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tersebut justru terus berjalan tanpa hambatan berarti di lapangan.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala UPT dan Pengawas Bangunan melalui pesan WhatsApp pribadinya untuk meminta klarifikasi, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban ataupun tanggapan resmi.

Sikap bungkam tersebut memantik tanda tanya publik, terlebih sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Penataan DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat, telah memastikan bahwa berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), atas nama PT Tatamasa belum tercatat memiliki PBG maupun SLF.

“Ternyata belum ada sama sekali,” tegas Riza saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.

Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, hingga denda administratif.

Fakta bahwa proyek tetap berjalan meski diduga belum mengantongi PBG dan SLF memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan teknis di lapangan.

Warga sekitar pun mulai angkat suara. Sumardi, salah satu warga setempat, mengaku kesal karena pembangunan terus berjalan meski legalitasnya dipertanyakan.

“Untuk segera menghentikan proyek di atas yang jelas belum berizin,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (05/02/26).

Menurut warga, keberanian proyek tetap beroperasi di tengah polemik perizinan justru memperlihatkan seolah tidak adanya tindakan tegas dari instansi teknis terkait. Padahal, secara kewenangan, pengawasan bangunan gedung berada di bawah DPKPP melalui UPT wilayah.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, jika benar belum ada PBG namun kegiatan konstruksi tetap berlangsung, maka harus ada langkah konkret berupa teguran tertulis, pemasangan papan penghentian kegiatan, hingga penyegelan sesuai prosedur.

Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi dan tindakan nyata dari UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong maupun DPKPP Kabupaten Bogor. Jika tidak segera ada kejelasan, bukan tidak mungkin polemik ini akan berlanjut ke ranah pengaduan resmi masyarakat ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan bangunan gedung.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com