Berita

Breaking News

Diduga Transaksi Prostitusi Online via MiChat Terendus di Hotel Kawasan Pasar Anyar Tangerang


TANGERANG,–Dugaan praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pertemanan kembali terindikasi terjadi di Kota Tangerang. Penelusuran wartawan menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada transaksi jasa seksual di salah satu hotel jaringan RedDoorz di kawasan Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.

Lokasi hotel tersebut berada tidak jauh dari kawasan Pasar Anyar Tangerang yang dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan dan cukup ramai setiap harinya.

Penelusuran bermula dari aplikasi MiChat, yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik prostitusi daring di berbagai daerah. Dalam aplikasi tersebut, wartawan menemukan akun perempuan bernama “Nurul” yang diduga menawarkan jasa pertemuan kepada calon pelanggan.

Melalui percakapan pesan pribadi, akun tersebut menawarkan pertemuan dengan tarif tertentu dan kemudian mengirimkan titik lokasi yang mengarah ke sebuah hotel RedDoorz di wilayah Sukasari. Pembayaran disebut dilakukan langsung di kamar.

Akun tersebut juga membagikan beberapa foto diri yang diduga digunakan sebagai promosi layanan. Setelah kesepakatan tercapai, calon pelanggan diminta datang ke kamar yang disebut berada di lantai dua hotel tersebut.

Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan mendatangi lokasi hotel pada Minggu (15/3/2026) sore. Di sekitar hotel tampak aktivitas masyarakat cukup ramai dengan deretan toko dan usaha di kawasan Pasar Anyar.

Selama pemantauan di lokasi, tidak terlihat aktivitas mencurigakan secara terbuka. Praktik prostitusi online sendiri umumnya berlangsung tertutup karena seluruh komunikasi hingga transaksi dilakukan melalui aplikasi digital.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen hotel yang disebut dalam percakapan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Secara hukum, praktik prostitusi dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan. Hal ini diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang melarang setiap orang melakukan, memfasilitasi, maupun menjadi perantara praktik prostitusi.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com