![]() |
| Dok.foto : Gambar Ilustrasi. |
Jakarta Barat,–Dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jalan Sahabat RT 06/05, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, semakin menguat. Sebuah warung sembako yang seharusnya melayani kebutuhan harian warga, kini disinyalir menjadi tempat transaksi obat-obatan golongan G tanpa izin.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup. Meski tidak terang-terangan, transaksi diduga berjalan intens dan menyasar kalangan tertentu, termasuk anak muda.
“Sudah lama kami curiga. Aktivitasnya tidak seperti warung biasa. Kami khawatir anak-anak muda jadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga pun kian memuncak. Mereka menilai, dugaan peredaran obat keras tanpa pengawasan medis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda di lingkungan tersebut.
Sorotan tajam kini mengarah pada aparat penegak hukum. Warga mempertanyakan respons dan langkah konkret dari pihak berwenang yang dinilai belum terlihat di lapangan.
“Kalau memang ada indikasi seperti ini, harusnya cepat ditindak. Jangan sampai aparat terkesan lamban atau menunggu jatuh korban,” tegas warga lainnya.
Warga mendesak aparat, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk razia dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Perlu diketahui, obat daftar G merupakan kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan.
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 197: Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa setiap sediaan farmasi wajib memiliki izin edar sebelum diedarkan.
Warga berharap aparat tidak menunda langkah. Penindakan cepat dinilai krusial untuk memutus dugaan rantai peredaran obat ilegal serta menjaga lingkungan tetap aman.
“Jangan sampai wilayah kami rusak karena pembiaran. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar menunggu,” tutup warga.(Nia)

Social Header
Berita