BOGOR,–Surat permohonan partisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Pasalnya, surat tersebut dinilai sebagian pihak berbenturan dengan Surat Edaran Bupati Bogor terkait larangan permintaan dana atau gratifikasi kepada pelaku usaha menjelang Hari Raya.
Surat bernomor 500/56-Sekret tertanggal 2 Maret 2026 itu berisi permohonan partisipasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Desa Citeureup.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan partisipasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang akan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna, SH, membenarkan adanya surat permohonan partisipasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Bogor terkait surat yang beredar tersebut.
“Iya betul pak, sudah diklarifikasi dengan Inspektorat tadi,” ujar Gugun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2026).
Menurut Gugun, pada prinsipnya permohonan partisipasi tersebut tidak menyalahi aturan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan desa.
“Pada intinya tidak menyalahi aturan. Cuma memang momennya atau waktunya tidak pas karena berdekatan dengan hari raya, jadi dianggapnya itu permintaan THR, padahal bukan,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Klarifikasi Inspektorat Kabupaten Bogor tertanggal 10 Maret 2026, disebutkan bahwa Pemerintah Desa Citeureup telah menerbitkan Peraturan Desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Kepala Desa mengenai sumber-sumber Pendapatan Asli Desa.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa surat permohonan partisipasi APBDesa tersebut telah disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Desa Citeureup.
Namun demikian, dalam hasil klarifikasi itu juga disebutkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa Citeureup belum menerima dana partisipasi dari perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Surat Edaran Bupati Bogor menegaskan larangan bagi aparatur pemerintah untuk meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(Red)


Social Header
Berita