Berita

Breaking News

CSR, Koperasi Desa, dan Janji yang Tak Boleh Berhenti di Seremoni

 

Dok.foto : A. Rosyid Warisman | Aktivis Prodem Banten.

TANGERANG,–Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Agung Sedayu Group (ASG) kepada ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang layak diapresiasi sebagai upaya mendorong penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Nilai bantuan yang mencapai puluhan miliar rupiah dengan alokasi Rp100 juta untuk tiap koperasi secara normatif menunjukkan keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan desa.

Namun demikian, apresiasi tidak seharusnya menghilangkan ruang untuk evaluasi kritis. Pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah koperasi penerima bantuan tersebut benar-benar siap secara kelembagaan, atau hanya terbentuk untuk memenuhi kebutuhan program?

Secara konseptual, koperasi desa diposisikan sebagai pilar ekonomi lokal. Ia diharapkan mampu menjadi wadah kolektif dalam mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Sayangnya, kondisi di lapangan kerap memperlihatkan hal sebaliknya. Pembentukan koperasi yang dilakukan secara cepat dan masif berpotensi melahirkan lembaga yang belum siap. Tidak sedikit koperasi yang belum memiliki arah usaha yang jelas, partisipasi anggota yang rendah, serta tata kelola yang masih lemah.

Dalam situasi seperti ini, koperasi berisiko hanya menjadi formalitas administratif, bukan sebagai penggerak ekonomi desa yang sesungguhnya.

Penyaluran dana dalam jumlah besar tanpa diiringi kesiapan kelembagaan juga membuka potensi persoalan baru. Bantuan sebesar Rp100 juta per koperasi bisa kehilangan efektivitas apabila tidak dikelola secara produktif, transparan, dan akuntabel.

Masalah ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut keberlanjutan program itu sendiri. Tanpa pengelolaan yang tepat, bantuan yang dimaksudkan sebagai stimulus pemberdayaan justru dapat berujung pada pemborosan.

Salah satu tantangan utama koperasi desa adalah keterbatasan kapasitas pengelola. Minimnya literasi keuangan, kemampuan manajerial, serta pemahaman tata kelola masih menjadi kendala di banyak daerah.

Karena itu, penyaluran dana seharusnya tidak berdiri sendiri. Diperlukan pendampingan berkelanjutan, pelatihan manajemen, serta penguatan sistem pengawasan yang jelas. Tanpa dukungan tersebut, bantuan finansial sulit memberikan dampak jangka panjang.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan merupakan langkah positif. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada transparansi. Masyarakat dan anggota koperasi perlu memiliki akses terhadap informasi penggunaan dana, mekanisme evaluasi, hingga prosedur penanganan jika terjadi penyimpangan.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

Besarnya jumlah koperasi penerima dan nilai bantuan memang terlihat impresif. Namun keberhasilan program tidak bisa diukur hanya dari angka.

Yang lebih penting adalah: apakah koperasi mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan? Apakah pendapatan anggota meningkat? Dan sejauh mana manfaat ekonomi dirasakan oleh masyarakat luas?

Tanpa indikator tersebut, program ini berpotensi hanya menjadi capaian administratif, bukan transformasi ekonomi yang nyata.

Di sisi lain, kehadiran pejabat daerah dalam penyaluran bantuan menunjukkan adanya dukungan pemerintah. Namun dukungan itu harus melampaui simbolisme, dan diwujudkan dalam komitmen menjaga kualitas serta keberlanjutan program.

Program CSR untuk Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar dalam mendorong ekonomi lokal. Namun potensi itu hanya akan terwujud jika didukung oleh kesiapan kelembagaan, pendampingan yang konsisten, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat tidak membutuhkan program yang sekadar besar secara angka, melainkan nyata dampaknya. Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com