![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
BOGOR,–Dugaan praktik manipulasi administrasi pertanahan mencuat di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Keluarga Natta (60), warga Kampung Cibeber 2, mengaku kehilangan hak atas tanah miliknya setelah secara tiba-tiba diketahui telah berubah kepemilikan dan bahkan mengalami penambahan luas secara tidak wajar.
Tanah yang semula diketahui milik Natta seluas 143 meter persegi, kini diduga telah beralih nama menjadi milik pihak lain berinisial HS, bahkan berubah status menjadi sertifikat dengan luas mencapai 243 meter persegi.
Padahal, menurut keterangan keluarga, tanah tersebut sebelumnya hanya berbentuk segel desa dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.
“Kami kaget, tiba-tiba sudah berubah nama dan luasnya juga bertambah. Padahal tidak pernah ada transaksi,” ungkap Selly (25), salah satu anggota keluarga Natta.
Keluarga Natta pun berupaya meminta kejelasan kepada pihak Pemerintah Desa Cikahuripan, khususnya terkait data dalam buku Leter C desa sebagai dasar administrasi kepemilikan tanah. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum juga dipenuhi.
“Kita sudah beberapa kali minta lihat buku Leter C ke Sekdes, tapi tidak pernah diberikan,” tegas Selly.
Lebih jauh, Selly mengaku mendapat jawaban yang dinilai tidak transparan dari pihak desa. Alasan klasik seperti “buku sedang dicari” hingga perlunya “penyesuaian data” justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Katanya ada, tapi disuruh nunggu karena bukunya tebal. Bahkan sempat bilang harus disesuaikan dulu. Disesuaikan dengan apa, itu tidak pernah dijelaskan,” tambahnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah Natta mengungkap bahwa dokumen tanah miliknya sempat hilang dan kemudian diketahui berada di tangan seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga (anak menantu). Namun saat diminta kembali, dokumen tersebut tidak diberikan.
“Dulu surat saya sempat hilang, ternyata ada sama dia. Pas diminta tidak dikasih, malah bilang aman. Saya percaya waktu itu,” ujar Natta.
Tidak hanya itu, pada tahun 2023 saat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berlangsung, Natta mengaku sempat didatangi oleh pihak desa bersama RT/RW dan Sekdes untuk proses pengukuran tanah. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk adanya perubahan kepemilikan.
“Saya tunjukkan batas tanah saya. Bahkan saya sudah bilang jangan sampai dibalik nama. Tapi sekarang justru sudah jadi sertifikat atas nama orang lain,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, baik dalam tahap pengukuran, pendataan, maupun penerbitan sertifikat.
Minimnya transparansi dari pihak pemerintah desa dalam memberikan akses terhadap dokumen resmi seperti Leter C juga dinilai memperkuat indikasi adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikahuripan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini pun diharapkan mendapat perhatian serius dari instansi terkait, termasuk pihak pertanahan dan aparat penegak hukum, guna memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
(Red)


Social Header
Berita