BOGOR,–Babak baru dugaan skandal pertanahan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kian memanas. Setelah mencuatnya dugaan hilangnya dokumen hingga berubahnya kepemilikan tanah milik Natta (60), kini muncul fakta baru yang dinilai semakin janggal dan meresahkan.
Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan diduga mulai “melunak” dan berjanji akan mengembalikan tanah milik korban. Namun di sisi lain, keluarga Natta justru diminta mengeluarkan uang hingga Rp50 juta dengan dalih ganti rugi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Padahal, keluarga menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari hilangnya dokumen tanah berupa segel desa atas nama Natta, yang kemudian diduga berubah menjadi sertifikat melalui program PTSL tahun 2023. Tak hanya berganti nama kepemilikan menjadi pihak lain berinisial HS, luas tanah pun berubah dari 143 meter persegi menjadi 243 meter persegi.
Perubahan signifikan tersebut diduga terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada 14 April 2026 melalui pesan WhatsApp, Sekdes Cikahuripan belum memberikan jawaban substantif. Bahkan saat hendak ditemui langsung pada Kamis (16/04/2026), yang bersangkutan terkesan menghindar.
“Maaf nanti saja kang ya, ini saya lagi urusan di luar,” tulisnya singkat.
Fakta lain yang menguatkan dugaan adanya kejanggalan muncul dari keterangan keluarga korban. Pada saat program PTSL berlangsung, pihak desa bersama RT/RW disebut sempat melakukan pengukuran tanah milik Natta. Saat itu, keluarga bahkan telah mengingatkan agar tidak terjadi perubahan kepemilikan.
Namun kekhawatiran tersebut justru menjadi kenyataan.
Dalam serangkaian pertemuan, keluarga Natta juga mengaku mengalami tekanan secara verbal dari pihak yang kini menguasai lahan.
“Silakan saja kalau mau dilaporkan, saya banyak pengacara, lagi pula kami keluarga jenderal,” ujar Selly menirukan pernyataan pihak HS.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang semakin memperkeruh suasana dan memperlemah posisi korban.
Kejanggalan lain terungkap saat dalam forum pertemuan disebutkan bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan. Padahal, Natta menegaskan tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak manapun.
“Katanya sudah dijual, tapi siapa yang jual? Bapak saya masih hidup dan tidak pernah merasa menjual. Kalau jual beli pasti ada tanda tangan,” tegas Selly.
Upaya keluarga untuk meminta data resmi berupa Buku Leter C dan Persil pun kembali menemui hambatan. Bahkan, pernyataan yang disampaikan oknum Sekdes dinilai tidak masuk akal dan terkesan mengarahkan agar persoalan diterima begitu saja.
“Sudah ada transaksi jual beli, sekarang mah terima saja, nasi sudah jadi bubur,” ujar Selly menirukan ucapan Sekdes.
Yang paling mencengangkan, dalam proses mediasi, pihak HS justru meminta uang ganti rugi bangunan dari keluarga Natta. Nilainya disebut sempat mencapai Rp100 juta, sebelum akhirnya “diturunkan” menjadi Rp50 juta.
Permintaan tersebut disebut disampaikan melalui Sekdes, dengan iming-iming bahwa tanah akan dikembalikan kepada Natta.
“Kami diminta bayar Rp50 juta supaya tanah dikembalikan dan bangunan jadi milik kami. Padahal jelas-jelas kami yang dirugikan,” ungkap Selly geram.
Ia menilai permintaan tersebut tidak logis dan mencederai rasa keadilan.
“Ini tanah milik kami, mereka yang bangun, tapi kami yang disuruh bayar. Kami ini korban, bukan pelaku,” tambahnya.
Dalam pertemuan terakhir, Selly juga mengungkap bahwa Sekdes sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Natta, bahkan mengajak untuk melakukan dokumentasi foto bersama.
Langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah ada pengakuan tidak langsung atas kesalahan yang terjadi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Cikahuripan maupun pihak terkait lainnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan diharapkan segera mendapat perhatian aparat penegak hukum serta instansi pertanahan, guna mengungkap apakah benar terjadi dugaan manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik yang merugikan masyarakat.
(Red)

Social Header
Berita