![]() |
| Dok.foto : Sumber Humas |
Cisauk|Tangsel–Jajaran Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di sebuah rumah makan di Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R.R.S (24) dan A (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk teknik undercover buy, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kapolsek.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penggeledahan di mess karyawan tempat kedua tersangka tinggal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 17 strip Tramadol siap edar atau sekitar 170 butir.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan, di antaranya satu unit airsoft gun lengkap dengan amunisi dan tabung gas, sebilah pisau sangkur, alat pemukul genggam, serta botol berisi cairan yang diduga sebagai bahan bom molotov.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh Tramadol tersebut dari kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara terkait kepemilikan barang-barang berbahaya, sebagian diakui milik pribadi, seperti airsoft gun yang dibeli sendiri serta pisau yang disebut sebagai koleksi. Adapun temuan cairan yang diduga molotov masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Polsek Cisauk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polisi 110.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
(Nia)

Social Header
Berita