Berita

Breaking News

Oknum PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Klapanunggal Diciduk Polisi Terkait Penyalahgunaan Sabu, Kini Direhabilitasi BNN

Dok.foto : Gambar hanyalah Ilustrasi.

KLAPANUNGGAL,–Dunia birokrasi di Kabupaten Bogor kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Kecamatan Klapanunggal diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bogor terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, oknum berinisial AW tersebut diamankan setelah aparat melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah menjalani pemeriksaan, AW kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor untuk menjalani proses rehabilitasi.

Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, AW diketahui merupakan tenaga PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal.

“Kami berhasil mengungkap adanya oknum PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bogor yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu (13/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, AW mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu cukup lama. Polisi menyebut yang bersangkutan diduga sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2024.

“Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan telah menggunakan sabu selama kurang lebih dua tahun dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Kasus ini memunculkan sorotan serius terhadap pengawasan internal aparatur di lingkungan pemerintahan daerah. Aparat diminta tidak berhenti pada pengguna semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang masuk hingga ke lingkungan pegawai pemerintahan.

Selain itu, publik juga menanti langkah tegas dari instansi terkait terhadap oknum aparatur yang tersandung kasus narkotika, demi menjaga marwah pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com