![]() |
| Dok.foto : Istimewa suarapubliktvnews |
KLAPANUNGGAL,–Polsek Klapanunggal memasang spanduk himbauan di sejumlah titik lokasi galian atau tambang ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pemasangan himbauan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, AIPTU Hendy Suhendi, S.H., saat ditemui suarapubliktvnews di ruang kerjanya menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk upaya preventif kepolisian agar masyarakat mengetahui aturan hukum yang berlaku dalam aktivitas pertambangan.
“Polsek hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih paham tentang hukum,” ujar AIPTU Hendy Suhendi.
Ia mengatakan, spanduk himbauan tersebut dipasang di empat titik lokasi tambang yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin.
“Himbauan yang dipasang ada empat titik di lokasi tambang,” katanya.
Dalam isi himbauan tersebut dijelaskan mengenai larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan terkait ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal, yakni hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Meski demikian, AIPTU Hendy menegaskan bahwa terkait proses penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, pihak Polsek Klapanunggal menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran Polres Bogor, khususnya Unit Tipiter.
“Untuk hal penindakan hukum kita serahkan kepada Polres Bogor di bagian Tipiter,” tegasnya.
Dengan adanya himbauan tersebut, diharapkan masyarakat maupun pelaku usaha tambang dapat memahami konsekuensi hukum dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

Social Header
Berita