Berita

Breaking News

Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita, Polisi Kejar Satu DPO Pemasok Obat Keras

 

Dok.foto : Sumber Humas 

TANGERANG,–Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di wilayah Sepatan.

Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

“Dari tangan tersangka M, petugas menyita 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang sudah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.

“Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.100 butir tramadol siap edar,” katanya.

Secara keseluruhan, pada pengungkapan kasus pertama, polisi berhasil menyita 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas bergerak ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi lanjutan itu, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial I.

“Saat ditangkap, tersangka I kedapatan menyimpan 550 butir tramadol,” jelas Kapolresta.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Teluknaga dan menemukan ribuan butir obat keras lainnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.

“Untuk kasus kedua, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.710 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer,” ungkap Indra Waspada.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com