Breaking News

Polisi Grebek Tempat Pengoplosan Jaringan Mafia Gas LPG Bersubsidi Di Cileungsi

Lahan rumah belakang yang di jadikan tempat pengoplosan Gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke non subsidi yang berhasil di grebek Polisi di Cileungsi, pada Senin 26 Febuari 2024.

SUARAPUBLIKTVNEWS.COM, -Jaringan Mafia penyalahgunaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi digrebek Polsek Cileungsi yang berhasil menangkap 3 orang pelaku dan menyita sebanyak 300 tabung gas dari berbagai ukuran serta dua jenis alat yang di gunakan dalam praktik pengoplosan gas LPG subsidi ke non subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut berlokasi di Kp.Rawa Jamun, Desa Dayeuh, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, disalah satu rumah yang memiliki lahan atau halaman belakang yang di jadikan pengoplosan, Senin (26/02/2024).

Kapolsek Cileungsi Kompol Yohannes Redhoi Sigiro saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), ia mengatakan dimana terjadinya jaringan mafia pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang di subsidi oleh pemerintah telah berhasil di ungkap.

"Kami dalam penggerebekan tadi pagi 04'00 WIB di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku yang pertama berinisial BG (50) yang berperan sebagai pemilik dari bisnis ilegal ini sebagai pemilik tempat beroperasinya kegiatan ilegal ini. Kemudian yang kedua berinisial TM (47) dan yang ketiga berinisial AM (30) yang mana orang ini TM maupun AM adalah karyawan dari saudara BG yang berperan sebagai pengoplos gas," ungkapnya.

Adapun modus operasi yang mereka lakukan, lanjut Kapolsek, dalam tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah ini, yaitu dengan memindahkan gas yang ada ditabung gas lpg 3 Kg atau tabung gas melon dipindahkan ke tabung gas 12 Kg yang non subsidi atau yang dijual dengan harga industri. 

 "Selain dari tabung gas, kami juga mengamankan barang bukti berupa selang suntik yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan gas, dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan metode atau modus para mafia pengoplos gas yaitu dengan cara yang pertama memindahkan gas dengan menggunakan selang suntik, dan yang kedua menggunakan pipa besi. Selain dari tabung dan selang suntik, berupa selang maupun pipa, kita juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda 4 jenis pickup yang digunakan untuk mengangkut gas tersebut. Barang bukti lain juga 4 unit kulkas untuk membuat batu es.

"Para pelaku akan dibawa ke Mako Polsek Cileungsi dan akan kami lakukan pemeriksaan, mereka akan dijadikan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam hal ini khususnya Gas bersubsidi, dan diancam dengan kurangan penjara paling lama 6 tahun," ungkapnya. 

"Modus operasi ini sudah mereka lakukan selama 3 tahun mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini dari hasil keterangan para pelaku, mereka dalam satu hari mampu menghasilkan keuntungan kurang lebih 4 juta rupiah sehingga dalam waktu selama 3 tahun sudah merugikan negara sebesar 4,5 milyar," pungkasnya.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com