Tangerang Selatan,–Fakta di lapangan mulai berbicara lantang: peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan diduga bukan lagi kasus kecil atau insidental. Ini mengarah pada pola sistematis yang terstruktur, masif, dan berlangsung lama tanpa penindakan berarti.
Hasil penelusuran awak media menemukan sedikitnya 36 titik yang diduga menjadi lokasi aktif peredaran obat keras ilegal. Angka ini bukan sekadar statistik–ini alarm keras tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Sebaran lokasi yang teridentifikasi menunjukkan pola yang mencengangkan:
- Pamulang: 6 titik
- Ciputat: 5 titik
- Ciputat Timur: 5 titik
- Pondok Aren: 7 titik
- Serpong: 4 titik
- Serpong Utara: 5 titik
- Setu: 4 titik
Total: 36 titik terindikasi aktif
Modus yang ditemukan di lapangan bukan lagi sederhana:
- Berkedok warung kelontong
- Disamarkan sebagai toko kosmetik
- Transaksi dilakukan secara tertutup di jam tertentu
- Pola distribusi terindikasi rapi dan berjenjang
Ini bukan peredaran liar biasa. Ini indikasi kuat jaringan yang bekerja dengan sistem.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan hingga kini belum mendapat respons.
Dalam kondisi seperti ini, diam bukan netral. Diam justru membuka ruang besar bagi kecurigaan publik. Pertanyaannya menjadi semakin keras:
- Apakah ini kelalaian?
- Atau ada pembiaran?
- Atau justru ada hal yang belum diungkap ke publik?
Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan di sini. Kasus ini juga menyeret tanggung jawab lintas lembaga:
- Dinas Kesehatan – di mana fungsi pengawasan distribusi obat?
- BPOM – mengapa belum terlihat langkah tegas di wilayah ini?
- Satpol PP – kenapa aktivitas yang diduga berlangsung terbuka belum ditertibkan?
Jika puluhan titik bisa beroperasi, publik wajar bertanya: “Ini kecolongan… atau memang dibiarkan?”
Informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan adanya koordinasi dalam sistem distribusi. Nama Muklis mencuat dari sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Namun hingga saat ini:
- Belum ada klarifikasi resmi
- Belum ada bantahan
- Belum ada pernyataan dari aparat
Karena itu, transparansi menjadi keharusan untuk mencegah spekulasi liar.
Di tingkat nasional, komitmen perang terhadap narkoba dan obat ilegal terus digaungkan. Namun realitas di Tangerang Selatan justru menampilkan ironi: peredaran diduga masif, sementara respons terkesan minim.
Ini bukan sekadar soal hukum–ini soal wibawa negara. Peredaran obat keras ilegal melanggar serius:
- Undang-Undang Kesehatan
- Regulasi farmasi dan psikotropika
Dampaknya nyata:
- Merusak generasi muda
- Membuka ruang kriminalitas baru
- Melemahkan kepercayaan terhadap hukum
Kasus ini adalah ujian terbuka bagi:
- Kepolisian
- Pemerintah daerah
- Lembaga pengawas
- Publik tidak lagi butuh janji.
Publik menuntut:
- Penindakan nyata
- Pembongkaran jaringan
- Keterbukaan informasi
Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, maka pertanyaan “negara kalah?” bukan lagi retorika. Itu akan menjadi kenyataan yang disaksikan bersama. (Nia)

Social Header
Berita