Breaking News

Warga Bogor Resah, Kanit Satpol-PP Kemang : Akan Tindak Tegas Prostitusi Panti Pijat & Hiburan Malam Yang Terselubung

 


BOGOR||SUARAPUBLIKTVNEWS.COM,-Adanya praktik yang diduga di jadikan tempat-tempat prostitusi yang berkedok panti pijat dan hiburan malam terselubung mejadi tempat berkumpul para lelaki hidung belang ini kembali marak dan seakan-akan menjamur mulai tumbuh subur di beberapa wilayah kabupaten Bogor.

Keberadaan tempat maksiat tersebut yang berlokasi di Desa Kemang dan Desa Pondok Udik , Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu tugas serta PR penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pasalnya keberadaannya itu bukan tanpa sebab selain ilegal membuat sejumlah warga dan para tokoh-tokoh menjadi risih dan resah yang menjadi sampahnya sebagai penyakit masyarakat di lingkungan wilayahnya sehingga warga meminta kepada Aparat penegak hukum dan pihak pemerintah turut mendorong baik dari wilayah maupun pemerintah pusat agar segera di lakukan penindakan untuk di tertibkan.

Di temui SUARAPUBLIKTVNEWS.COM, salah satu warga Desa Kemang berinisial MH (52) tahun, menuturkan keberadaan lokasi yang diduga menjadi prostitusi terselubung itu membuat dampak besar dan sangat mengganggu lingkungan serta membuat malu nama Kabupaten Bogor, Selasa (06/02/2024).

"Ya itu tempat maksiat banyak dampak buat kita semua disini, kita sudah resah dan sangat menggangu, yang intinya tempat kaya panti pijat dan hiburan malam warga kita merasa malu ya sama aja mencoreng kabupaten Bogor yang di sebut sebagai daerah dengan slogan Bumi Tegar Beriman",ungkap MH warga Desa Kemang Kepada wartawan dengan lantang.

Keberadaan tempat panti pijat sebagai lokasi prostitusi terselubung yang sudah jelas melanggar perda nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang keberadaan lokalisasi itupun menjadi pertanyaan bahkan dikeluhkan oleh warga masyarakat sekitar.

"Ya saya sebagai warga Bogor, yang tinggal di wilayah Desa Kemang mewakili masyarakat lainnya berharap segera di tindak ,ya kalau bisa sampai ke akar-akarnya di tertibkan oleh aparat", harapnya.

Di tempat yang berbeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kecamatan Kemang, Ibrahim Spd, terkait keluhan dan permintaan warga, kami akan segera melakukan Penertiban dan Penindakan terhadap tempat yang diduga adanya Panti Pijat tidak berijin yang berubah fungsi menjadi Sarana Prostitusi.

”iya benar, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai penegak perda, kami akan melakukan penertiban dan penindakan tempat maksiat yang diduga tempat menjajakan wanita di bawah umur dan lain sebagainya yang memang kita curigai” jelas Ibrahim.

Lanjut Ibrahim menambahkan, ” ada dua tempat menurut laporan yang kami terima, bahwa kegiatan tempat hiburan ilegal dan panti pijat bermasalah itu berlokasi di desa Kemang dan pondok udik, dan kami juga akan melakukan koordinasi kepada pihak aparat lain untuk kita libatkan nantinya” tukasnya.


(Fir)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com