Breaking News

Geger...!! Di Catut Dalam Pemberitaan, Oknum LSM Gaya Preman Diduga Bekingi Solar Ilegal Intimidasi & Ancam Wartawan

 

Ilustrasi Dugaan Bekingi Mafia solar Ilegal,Oknum LSM intimidasi dan ancam wartawan 

BOGOR||SUARAPUBLIKTVNEWS.COM,-Merasa tidak terima di sebut-sebut dalam pemberitaan di media masa secara publik yang diduga membekingi salah satu tempat yang di miliki oleh sindikat mafia solar ilegal. Oknum yang mengaku dirinya sebagai bagian dari anggota di salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang keberadaannya di ketahui diwilayah hukum Polres kabupaten Bogor, sudah semakin Emosi dan nampak lebih beringas.

Pasalnya oknum tersebut tak tanggung -tanggung selain di Lokasi yang di duga salah satu tempat yang di jadikan gudang solar ilegal dan ditemukannya kendaraan mobil boks yang sudah dimodifikasi yang mana dalam Mobil Boks berwarna kuning bernopol B 9083 KDB terdapat 2 kempu untuk menampung solar dari pembelian di SPBU.di wilayah Jalan Siliwangi, Desa Cijujung, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu. Oknum tersebut sudah mengintimidasi dan mengancam  wartawan hingga berlanjut melalui selulernya pesan wahatsp dan voice note yang menjadi buntut Oknum LSM tak terima diberitakan dengan mencatut namanya. 

"Ketemu lu ketemu, lu jangan main-main (dengan nama LSM) ya, gw cari betul, gw kasih tau ya Bogor mah Kecil yah, Gw cari lu mah kecil, kalau lu gak kopertif gw kasih tau gua Gruduk kantor lu",ancamnya dengan nada kesal melalui pesan wattshap kepada wartawan.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga mengancam jika tidak menghapus berita maka akan berurusan dengan pihaknya LSM

"Kalau lu gak tackdown (Hapus berita) lu burusan sama LSM XxX,"katanya melalui Pesan voice note Elektronik dengan nomer WhatsApp 0895xxxxxx141 yang mengaku sebagai pengurus LSM tersebut 

Senada dilontarkan oleh salah satu pemilik akun elektronik WhatsApp 0812xxxxx298 pihaknya memaksa untuk minta ketemu sambil berkata-kata kasar melontarkan bahasa binatang yang dituduhkan kepada wartawan via wattshap.

"sharelok-sharelok mau dimana ke posisinya, dicibubur ke di Madinah ke gw kejar lu",Angkat-angkat Baxx, Kirim sharelok lu posisi dimana Monxxx lu", ucapnya kasar 

Tak berhenti sampai disitu oknum tersebut makin briangas menyampaikan bahwa Intinya kalau nggak take down itu berita lu pasti ketemu ama gua di lapangan kita sama-sama orang lapangan lu jangan pernah berkeliaran di Kabupaten Bogor dan kota Bogor pasti ketemu lu,

"Inget itu, gua udah sebar ini photo-photo lu  pasti anak-anak kasih info dimana posisi lu", ancamnya lagi VN. Sabtu (9/0/3/2024).

Sementara Firmansyah salah satu wartawan menyayangkan sikap oknum preman yang mengaku anggota LSM tersebut dan sepatutnya ini tidak terjadi karena intimidasi mencederai kemerdekaan Pers. 

"Sangat disayangkan intimidasi tersebut ha itu mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang hal itu bisa dikategorikan menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita dan jika keberatan dengan pemberitaan silahkan lakukan hal jawab tidak harus mengancam wartawan", sesalnya

Menurutnya Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers menjelaskan bahwa salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Oknum ini juga bisa kena Pidana pasal pengancaman Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun", 

Saya mendorong korban agar segera melaporkan hal ini ke kepolisian demi menjaga keselamatan dan juga agar ada tindakan hukum yang jelas dari kepolisian kepada oknum preman tersebut yang mencoreng nama LSM nya.

", Kami mendorong korban segera lapor kepolisian untuk kasus ini agar ada tindakan hukum dan demi keselamatan korban", Tukasnya.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com