![]() |
Ilham Indra Karya,SH Penasihat hukum (PH) redaksi Media SuaraPublikTVNews.com |
CILEUNGSI-BOGOR.SUARAPUBLIKTVNEWS.COM,-Viral Nya pemberitaan melalui video Strimming dan puluhan media online yang telah di tayangkan, terkait adanya tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh berinisial (MHS) pemilik pangkalan gas elpiji di lokasi tempat tinggalnya di perumahan Cibubur Mansions Cileungsi, berujung akan dilaporkan ke pihak Polisi dengan upaya jalur hukum yang akan ditempuh kepada dirinya.
Pasalnya, lantaran oknum berinisial MHS yang tidak terima dirinya saat hendak dikonfirmasi wartawan, dirinya mengaku sebagai Ketua RT setempat, mantan Kabiro disalah satu media, dan parahnya lagi dia juga dengan bangganya sebagai seorang Lowyer, oknum tersebut dengan seenaknya telah melakukan penghinaan dengan melontarkan kata-kata kasar dan kotor terhadap marwah profesi wartawan/Jurnalis yang menurutnya tidak bisa ditolerir.
Hal itu berawal dari adanya aktivitas adanya bongkar muat (Overtap) yang dipindahkan ke tiga mobil Carry losbak di wilayah Cileungsi, yang terlihat dicurigainya kendaraan agen resmi Pertamina milik PT. Surya Alam Energi yang diketahui beralamatkan di Jakarta Timur berada di kabupaten Bogor itu, yang diduga telah melakukan penyimpangan antar wilayah dengan menyelewengkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jum'at (29/03/2024).
Sementara, pihak redaksi melalui Penasihat hukum (PH) Ilham Indra Karya,SH dari Media suarapubliktvnews.com yang sekaligus telah di kuasakan, menegaskan sebelum melakukan upaya hukum, dengan memberikan waktu kepada oknum MHS tersebut mau beritikad baik, dengan permohonan maaf dan mencabut kata-kata yang di lontarkan pada saat kejadian ketika oknum tersebut hendak di konfirmasi oleh wartawan, oknum tersebut harus bisa jelaskan secara terbuka. Rabu (03/04/2024).
"Kita masih memberikan waktu dan kesempatan 2×24 jam kepada oknum lawyer koboi itu untuk beritikad baik datang meminta maaf secara terbuka dan mencabut perkataan tak pantas terhadap insan PERS sebelum kita membuka LP secara resmi di Polres Bogor", ujarnya.
"Berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan....", tegasnya Ilham Indra Karya, SH selaku Penasihat hukum Redaksi Suara Publik TV News.
"Karena perlu kita ketahui sesuai bunyi pasal 18 UU 40 (UU PERS), TIDAK BOLEH SIAPAPUN baik individu, organisasi, apartur termasuk parpol menghalangi-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi", pungkasnya.
(Firmansyah)
Social Header