Breaking News

Dipergoki Aksinya Oleh Warga, Pelaku Pencurian Di Amankan Polisi

 


Polres Bogor, -Kamis,  Tanggal 02 Mei 2024 pukul 12.00 WIB telah diamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan di Kp. Sukamanah Desa. Bitungsari kec Ciawi kab. Bogor yang diduga  pelaku pencurian tersebut telah memasuki Rumah Sdr. ATANG HERMAWAN.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH,.MH menjelaskan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara menconkel/merusak jendela Rumah Sdr. ATANG HERMAWAN dengan menggunakan 1 (satu) batang Besi dan 1 (satu) buah Besi bekas Kuas Roll Cat. Yang diduga pelaku telah mencuri/mengambil 2 (satu) buah handphone Jenis/merk Sbb;

1. Handphone  Realmi C2

2. Handohone Infinix. 

Dari hasil keterangan pihak kepolisian Polsek Ciawi yang datang ke lokasi TKP dimana Didapatti benar, Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 pukul 12.00 WIB telah diamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan di Kp. Sukamanah Rt. 04 Rw. 01 Desa. Bitungsari kec Ciawi kab. Bogor. 

Awalmula kejadian yang diduga pelaku Pencurian dan pemberatan tersebut memasuki rumah milik Sdr. ATANG HERMAWAN dengan cara membobol/merusak jendela rumah Sdr. ATANG HERMAWAN tersebut menggunakan 1 (satu) buah batang besi, dan 1 (satu) buah besi bekas Kuas Cat Roll setelah itu yang diduga pelaku masuk kedalam rumah tersebut dan  yang diduga pelaku di pergoki oleh anak pemilik rumah yang bernama Sdr. M. IMAM SALJI setelah di pergoki oleh anak pemilik rumah / korban  yang diduga pelaku pencurian tersebut lari ke Rumah Sdr. IRFAN.  

Singkat cerita yang diduga pelaku langsung di amankan oleh wargga setempat di rumah Sdr. IRFAN, setelah itu pemilik rumah Sdr. IRFAN, dan warga setempat menghubungi anggota Bhabinmas Desa. Bitungsari Kec. Ciawi Aipda Sutris. Tidak lama kemudian Anggota bhabinmas Desa. Bitungsari melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polsek Ciaei dan tidak lama kemudian   yang diduga pelaku langsung di amankan / di bawa ke mako polsek ciawi oleh anggota piket Reskrim dan anggota patroli untuk tidak lebih lanjut. 

Pelaku Pencurian berhasil diamankan warga masyarakat dan pihak kepolisian Polsek Ciawi dan di ketahui identitas pelakuAS, lBogor, 29-01-2001,Kp. Ciletuh Cikereteg Desa. Ciderum Kec. Caringin Kab. Bogor, dan pemilik rumah selaku korban pemilin rumah MOHAMAD IMAM SALJI, Bogor, 19-07-2003,Kp. Sukamanah  Desa. Bitungsari Kec. Ciawi Kab. Bogor, dan beberapa para saksi saksi di lokasi TKP yang sudah dimintai keterangan AHMAD BADAWI,Tegal, 14-09-1967,Kp. Sukamanah Desa. Bitungsari Kec. Ciawi Kab. Bogor, HALIM, Bogor, 04-06-1972, Kp. Sukamanah Desa. Bitungsari Kec. Ciawi Kab. Bogor,SANDI RAMADHAN,Bogor, 02-01-1998,Kp. Sukamanah Desa. Bitungsari Kec. Ciawi Kab. Bogor.

Pihak Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Handphone  Realmi C2, 1 (satu) buah Handohone Infinix, 1 (satu) buah batang besi, 1 (satu) buah besi bekas Kuas Roll Cat, dan1 (satu) pasang sandal, saat ini pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut proses penyelidikan, pendalaman  serta penyidikan lebih Lanjut Di Polsek Ciawi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dipersangkakan Pasal 365 KHUP Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.


Sumber : Humas 

(Fir)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com