Breaking News

Polres Metro Tangerang Kota Dinilai Warga Tidak Profesional dan Terkesan Lambat Dalam Tangani Laporan


TANGERANG,-Kinerja Reserse Kriminal (Reskrim) kepolisian Polres Metro Tangerang kota dinilai masyarakat tidak profesional dan terkesan lambat dalam menangani laporan.

Pasalnya, beberapa warga Tangerang (Pelapor) yang mengadukan laporannya ke Polres Metro Tangerang kota menyampaikan merasa kecewa atas laporan yang di terimanya belum ada kejelasan dan tindakan tegas hingga saat ini.

Warga yang mengadukan hingga membuat laporannya ke Reskrim Polres Metro Tangerang kota mengeluh, apa yang di alaminya hingga menceritakan kejadiannya kepada wartawan dengan memperlihatkan bukti laporan yang di bawanya.

1. Jum'at (23/02/2024) Salah satu warga membuat laporan pencemaran nama baik Pasal 311 Undang undang nomor 1 tahun 2023, dengan Nomor: Lapduan/ 89/lll/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota.

"Laporan sampai sekarang sudah masuk bulan Juni ini belum juga di kerjakan dan sudah coba konfirmasi ke Polres Metro Tangerang Kota, sampai berbulan bulan laporan saya ke Polres Metro Tangerang Kota belum ada jawabannya", ujar (Y) pelapor merasa kecewa.

2. Warga berinisial (MT) juga dalam laporan menceritakan keluhan yang hingga kini belum ada kejelasan, dengan laporan yang di buat Surat Perintah penyelidikan Nomor; SP.Lidik/31177/XI/ Res.1.24/2023/Reskrim, Tanggal 30 November 2023 lalu.

Terpisah, ketika awak media mencoba konfirmasi lewat pesan selulernya via WhatsApp yang langsung ke Kapolres Metro Tangerang Kota. Soal laporan yang belum di tindak tegas.

"yang mana mas",  singkatnya Kapolres melalui WhatsApp pribadinya kepada wartawan bertanya.

3. (6 Mei 2024)  Salah satu Awak Media menjadi korban penganiayaan dan kasusnya pun  kini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan Nomor LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang .

Dalam kejadian dan sudah di beritakan sebelumnya, untuk mengingat kronologi kejadian tepatnya di Jalan Gatot Subroto Km.4 atau tepatnya Flyover Taman Cibodas Sangiang Jaya Priuk Kota Tangerang .

Korban sendiri saat kejadian tengah meliput terkait pembelian BBM Non Subsidi  jenis solar bahkan hal ini bukan rahasia umum lagi,sebagai Jurnalis tentunya begitu menerima informasi sigap baik lakukan Investigasi maupun Konfirmasi.

Ketika di konfirmasi kepada sopir pengangkut BBM (pengangsu Solar) yang dimaksud ia mengatakan meminta kepada wartawan untuk tidak mengusik usahanya, dan supir juga mengaku ada bekingan media dan aparat hukum.

"anda Wartawan tak usah lah sibuk masalah ini, kami cari makan disini, perlu kami ketahui bahkan kami juga dibekingi oleh salah satu Pemimpin Redaksi Media Online termasuk juga telah koordinasi dengan oknum penegak hukum", bebernya sopir pada saat kejadian itu.

Dalam kejadian pada saat itu, tiba-tiba datang segerombolan orang memukul Wartawan tersebut sehingga mengalami luka di bagian anggota tubuhnya dari muka juga hingga dada.

Saat dikonfirmasi korban yang juga sebagai wartawan di salah satu media online mengalami trauma, pasalnya ketika ditemui seperti orang yang masih trauma dan rasa ketakutan.

Ketua DPD GWI Syamsul Bahri dalam pemukulan Wartawan yang menjadi Korban tersebut diketahui sebagai salah satu anggotanya diorganisasi Pers di GWI, dengan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas secepatnya.

"kami sangat sedih dan berharap Kapolri, Kapolda dan juga Kapolres Kota Tangerang segera bertindak atas apa yang menimpa anggota saya .Padahal wartawan kami tengah meliput sehingga tidak ada alasan dia dikeroyok".tegasnya.

Terkait hal ini pengamat Hukum Kota Tangerang, Iqbal pun ikut turut angkat bicara dan mengatakan laporan-laporan yang sudah di adukan (Pelapor) untuk menunggu hasil tindakan aparat hukum.

"Insya Allah dalam kasus Pasal 170,351 dan Pasal 262  KUHP, untuk bersabar dan kasih waktu pihak kepolisian bekerja untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku."imbuhnya.

Masih kata dia, bahkan Iqbal juga mengatakan jurnalistik yang menjadi korban pada saat menjalankan tugas dan fungsinya, pastinya pelaku akan di hukum sesuai yang menjadi Laporannya.

"apa lagi korbannya seorang Jurnalis yang tengah meliput kasus pembelian BBM subsidi, disini pidana nya berlapis", tukasnya.


(Yusnia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com