BOGOR,-Kendaraan muatan yang memiliki Badan usaha pemegang izin usaha Pengangkutan minyak dan gas bumi (Migas) muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk industri atau yang biasa di sebut muatan Mobil tangki Transportir saat melintas di hadang dan di tangkap polisi Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jonggol.
Diduga Mobil muatan BBM yang bertuliskan PT. DUA NUSA TRANSFORT ENERGI tidak berizin dan Ilegal, sehingga dalam penangkapan atau dihadangnya mobil Transportir itu, terjadi di jalan raya Jonggol sekitar pagi pukul 09.30 wib , tepatnya di Kp.Rawa lutung, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Sehingga tim Reskrim membawa kendaraan dengan menggiring ke Sektor Polsek Jonggol, Minggu (21/07/2024).
Setelah di tangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Jonggol, anehnya kendaraan tersebut terparkir di lahan UPT Jonggol. Dan diketahui terlihat lahan parkir di Mako Polsek Jonggol masih kosong.
Ketika di telusuri awak media guna mencari informasi terkait mobil Transportir yang diduga tidak memiliki izin itu, yang di ketahui pantauan awak media, kendaraan industri muatan BBM bersama pengurusnya meninggalkan lokasi setelah diperiksa. Sebelum meninggalkan lokasi pengurus (mobil transportir) menyampaikan soal lintasan adanya miskomunikasi.
"Miskomunikasi terkait izin lintas, intinya ada mis komunikasi terkait lintasan tapi setelah komunikasi sudah pada nyambung", Ujar pengurus kepada wartawan.
Lebih lanjut, setelah menemui pihak unit Reskrim Polsek Jonggol, menurut pengurus mobil transportir, ia mengatakan belum ada komunikasi soal lintasan kepada pihak Polsek Jonggol.
"Pengiriman pertama belum ada komunikasi namun setelah komunikasi sudah nyambung," jelasnya.
Terpisah, untuk mengetahui informasi lebih dalam dihubungi melalui selulernya via pesan Whatsap,saat di konfirmasi Kompol Wagiman selaku Kapolsek Jonggol terkait satu (1) unit yang tengah terparkir di halaman UPT Jonggol lalu di bebaskan,ia mengatakan dirinya tidak mengetahui ada penangkapan yang di lakukan oleh anggotanya.(21/07).
"saya baru denger (red), kapan kejadiannya nanti saya tanya ke anggota, saya belum dapat laporan dari anggota", kata Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman.
Dari keterangan yang di peroleh dari pihak pengurus kendaraan transportir tersebut sudah ada komunikasi dengan Kapolsek Jonggol, namun anehnya menurut Kapolsek Kompol Wagiman pernyataan itu, dari pihak pengurus kendaraan unit pengangkut BBM industri itu di bantah saat komunikasi dan Konfirmasi melalui whatsap kepada awak media.
"Tidak ada (red) itu Fitnah", Bantahnya kapolsek Kompol Wagiman via WhatsAp kepada wartawan.
Ia menegaskan kembali, "fitnah (red), saya pulang dari kantor jam 5 subuh tidak ada laporan terkait penangkapan mobil tangki", Jelasnya Kapolsek.
Lanjut masih kata Kapolsek, "barang kali hasil penelusuran (red) ada nama anggota saya yang terlibat, biar segera saya hubungi, sampai saat ini belum ada laporan ke saya. saya sedang mencari anggotanya", Ujar kapolsek
Sambung menurut Kapolsek, adanya penangkapan mobil muatan BBM itu, dan adanya pemeriksaan di Polsek Jonggol,ia belum menerima laporan dari anggotanya, dan di ketahui olehnya di tangani oleh Eko.
"sampai saat ini belum melapor saya. katanya, eko yang nangani berkenan di temui anaknya di polsek saya kirim nomernya, langsung temui dulu bang ke anggotanya langsung yang nangani (red)", pintanya Kapolsek kepada awak media untuk menemui Eko.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Jonggol Sumiran tidak membalas konfirmasi yang di tanyakan oleh wartawan.
Ketika Panit Intel Eko saat di konfirmasi wartawan tidak menjawab/ memaparkan terkait kendaraan yang di tangkapnya. namun ia seolah-olah menggurui dengan mengajari wartawan etika tentang Jurnalistik yang menurutnya dalam melakukan konfirmasi tidak boleh menggunakan melalui Via pesan Whatsap (alat elektronik).
"Datang ke kantor tanyakan langsung kesini biar jelas bukan sperti ini mas kan Media juga ada Etika Jurnalistik juga dong. Ok mas",ujar Eko membalas via WhatsAp kepada wartawan.
Untuk di ketahui sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Selain itu, Dalam hal tersebut diduga melanggar SOP Perkap Kapolri yang diketahui berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
(Red-tim)
Social Header