Breaking News

COD : Pelaku Penjual Obat Keras Golongan "G" Jenis Tramadol & Eximer Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Benda Kota Tangerang

 

Foto dok.istimewa : ratusan barang bukti Obat Keras Golongan "G" beserta uang di sita Polisi.

KOTA TANGERANG,–Penjual obat keras daftar golongan "G" jenis Tramadol dan eximer yang di edarkan dengan dengan sistem COD di tangkap polisi Satuan unit OPS Reskrim Polsek Benda, pada Kamis (05/09/2024).

Penangkapan pelaku penjual/pengedar obat Keras itu , setelah adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar golongan "G" jenis tramadol yang sering terlihat berteransaksi dilokasi Jalan Atang Sanjaya, RT 04 / RW 05, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, Tim Ops Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan satu (1) orang terduga pelaku berinisial RM alias Kill.

Setelah di lakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar sebanyak 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Redmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan sejumlah uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga inisial RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Untuk diuna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.


Sumber : Humas Polsek 

Editor.   : (G)

Jurnalis : (Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com