Breaking News

Sakit Hati Gegara Hubungan Asmara Tak Di Restui, Seorang Pemuda Di Pamulang-Tangsel Nyaris Hampir Tewaskan Sang Ayah Perempuan

Foto gambar animasi : seorang pemuda di Tangsel nyaris hampir tewaskan sang Ayah orang tua dari perempuan.

PAMULANG-TANGSEL,–Seorang pemuda (kekasih) inisial RA (19) yang menjadi pelaku dengan nekat nyaris hampir membunuh orang tua yang menjadi korban inisial TK (46) seorang Ayah dari anaknya perempuan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 wib di salah satu toko obat dan kosmetik tepatnya di Jl.Kemiri Raya Kel.Pondok Cabe, Kec.Pamulang, hingga sang Ayah dari perempuan mengalami luka tusuk sebanyak enam kali di bagian dada dan tangannya yang nyaris tewas sehingga korban langsung di tangani yang dilarikan ke rumah sakit.Selasa,(08/10/2024).

Motif dari perencanaan pembunuhan yang nyaris hampir merenggut nyawa sang Ayah orang tua dari perempuan itu, Lantaran tidak di restui hubungan anaknya dengan si pemuda inisial RA (pelaku) yang kini sudah di tangkap pihak kepolisian dari Tim Reskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan.

Dok.Foto istimewa : Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K. M.Si. bersama denganKapolsek Pamulang Kompol Suhardono, S.H. M.M. 

Dari kejadian itu,Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K. M.Si. menjelaskan dan membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang menjadi pelaku tersebut.

"Setelah terjadi percobaan pembunuhan dan penganiayaan, saya langsung memberikan arahan kepada Polsek Pamulang untuk bergerak cepat (responsif) mengungkap pelaku. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP", Ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, dari hasil penyidikan ia mengatakan dari berdasarkan bukti-bukti pemuda tersebut di jelaskan sebagai pelaku.

"penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial R.A umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini” terang AKBP Victor.

Victor pun menambahkan, penangkapan pemuda RA yang menjadi pelaku di tangkap pada siang harinya sekitar pukul 13.00 wib di tempat tinggalnya.

"Terduga pelaku R.A ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang",tambahnya.

Sementara Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, S.H. M.M. menambahkan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban T.K. adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

"keterangan sementara dari pelaku R.A. motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam",jelas Kompol Suhardono.

Sambung dia, "jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban T.K., pelaku R.A diminta hubungannya putus tidak berlanjut", bebernya.

Atas kasus tersebut pelaku R.A. dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga,  dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.


(Yusniah)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com