Breaking News

Dua Orang Pelaku Penjual Obat Aborsi Di Medsos Di Tangkap Polres Metro Bekasi

Dok.foto Sumber : Humas dalam Konferensi Pers.

KAB.BEKASI|SUARAPUBLIKTVNEWS,–Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang pelaku penjualan obat penggugur kandungan,yakni DS Dan PP Keduanya di bekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Lemahabang, Selasa (03/12/2024).

Polres Metro Bekasi,Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena penjualan obat aborsi ini di lakukan di media sosial dengan tegline. "obat penggugur kandungan 100% Tuntas untuk usia 1-7 bulan."

Dalam tindakannya kedua pelaku memiliki peran masing - masing.tersangka DS yang merupakan seorang bidan berperan sebagai penyedia obat aborsi, dan PP adalah orang yang membeli obat tersebut kemudian menjualnya" kata Kapolres dalam konferensi Pres yang di gelar di Mapolres Metro Bekasi, kamis (5/12) sore. 

Tersangka PP menggunakan akun medsos untuk menawarkan obat penggugur kandungan. Kemudian, ketika ada pembeli PP dengan cepat menghubungi DS untuk membeli obat tersebut.

Kepada pembeli,PP menghargai obat tersebut sebesar rp 1.150.000 untuk satu paket yang berisi obat penggugur kandungan dan pereda rasa nyeri. 

Setelahnya DS memberikan tutorial yang meliputi bagaimana aturan pakai dan efek obatnya.Sementara obat di jual oleh pelaku dengan metode COD (cash on delivery)" ujar kapolres.

Dari menjual obat penggugur kandungan ini,PP di ketahui mendapat keuntungan Rp 550 ribu. Sedangkan pelaku DS menjualnya pada PP dengan harga RP 600 ribu. 

Saat di amankan, Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Mistroprostol, 2 resep dokter yang di duga palsu, dan 6 butir paracetamol. 

Analisis obat dan makanan pada Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi, Rahmat menjelaskan, bahwa Misoprostol yang di diperjualbelikan pelaku biasanya di gunakan mengobati penyakit lambung. 

Misoprostol ini tergolong obat keras karena itu membutuhkan resep dokter, dan tidak bisa di beli secara sembarangan ungkapnya. 

Dokter pun,katanya,dalam meresepkan obat tersebut bisanya memberikan dosis yang berbeda kepada setiap pasien. Biasanya dokter akan bertanya 'apakah si pasien sedang mengandung tidak' sebab jika berlebihan efeknya bisa menyebabkan kontraksi rahim hingga keguguran."jelas Rahmayadi. 


Akibat perbuatannya. Para pelaku di kenakan pasal 138 ayat (2) juncto pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar. 


Kemudian, khusus pelaku DS,du jerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,di duga terkait dengan 2 resep dokter palsu yang di butuhkan untuk membeli obat ini.


Sumber.  : Humas 

Reporter : sigit

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com