Breaking News

Diduga Merugikan Dan Cemarkan Nama Baik, Oknum Pegawai PT.PPI Dilaporkan Direktur PT.Jatarim Ke Polda Bali

Dok.foto : Dugaan Pencemaran nama baik dan merugikan, Direktur PT.Jatarim melaporkan inisial RAH oknum pegawai PT.PPI ke Polda Bali.

DENPASAR BALI,–Dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik, Fiona Magdalena Yapsawhanky.SH selaku Direktur PT.Jatarim melaporkan salah satu oknum pegawai PT.PPI ke Polda Bali. Senin,24/02/2025).

Dalam keterangannya, Fiona menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, dirinya melalui telepon selulernya menerima pesan WhatsApp dari klien yang menyatakan bahwa perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis.

“Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami” katanya.

Lanjut dia, Fiona juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada tanggapan, bahkan dirinya juga telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar.

“Namun, kami terus menerima pesan serupa, hal ini berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan dan saya berharap Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam laporan polisi nomor SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali, Fiona Magdalena Yapsawaky, SH melaporkan oknum pegawai PT PPI berinisial RAH dengan dugaan pencemaran nama baik.


(Red)


© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com