Breaking News

Diduga Oknum Kades Bojong Mark Up Dan Manipulasi Anggaran Ketahanan Pangan Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan Berpotensi Korupsi

Dok.Foto : Gambar Ilustrasi.

KLAPANUNGGAL|BOGOR,–Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam menunjang pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat dengan mengucurkan anggaran biaya dari dana desa sebesar 20% untuk melalui kementerian desa untuk direalisasikan di setiap desa, namun masih ada oknum Kades Nakal yang berani memainkan anggaran untuk kepentingan kantong pribadinya.

Seperti pada Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk peningkatan Produksi Pangan Didesa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tahun anggaran (T.A) 2022, 2023 dan (T.A) 2024 diduga banyak manipulasi, dari mulai realisasi bantuan, mark Up anggaran, dan kelompok tani diduga jadi akal akalan, sampai dituding mengarah ke laporan pertanggungjawaban anggaran pun diduga banyak rekayasa yang berpotensi jadi ajang korupsi oknum Kepala desa.

Dok.foto : Ketahanan pangan jeruk limau Di Desa Bojong yang sebelumnya di tanami Jagung, nampak tak terawat.(Istimewa suarapubliktvnews).

Pasalnya, tudingan tersebut yang dilakukan oknum Kades tidak sesuai aturan bahkan oknum kades melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mencari untung untuk kepentingan kantong pribadinya.

untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) diantaranya, Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Sayuran ) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 diduga banyak manipulasi, yang berpotensi jadi ajang korupsi oknum Kepala desa.

Menurut data yang dihimpun awak media, realisasi bergulir dari Dana Desa untuk Program Pemberdayaan Masyarakat Desa kegiatan peningkatan ketahanan Pangan (Ketapang) sebagai berikut.

Dana Desa T.A 2022 dengan pagu Rp. 1.162.108.000, - dan penyaluran Rp. 1.162.108.000,-

Tahap 1 - 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa diantaranya :

- Alokasi anggaran untuk Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Sistem Bioflok) sebesar Rp 61.000.000,-

- Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Lele) sebesar Rp 20.000.000,-

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) yaitu :

- Alokasi Anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Sayuran ) sebesar Rp 28.000.000,-

- Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Jamur)

Rp 17.000.000,-

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) yaitu :

- Alokasi anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Kambing) Rp 107.000.000,-

- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM

- Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM (Studi Banding Pertanian dan Peternakan) Rp.7.500.000,-

Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 1.107.898.000 - Penyaluran sebesar Rp. 801.538.800

Tahap 1 - 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) diantaranya :

- Alokasi anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (PKTD Penanaman Jagung) Rp 26.000.000,-

- Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Jamur Tiram) Rp 30.000.000,-

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll

- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penggemukan Sapi) Rp 192.000.000,-

Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Rp.Rp. 1.391.124.000 - Penyaluran Rp. Rp. 1.391.124.000

Tahap 1 - 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp. 75.000.000

 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) sebesar Rp. 73.300.000,

- Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa, sebesar Rp.Rp 73.187.000,

Saat dikonfirmasi beberapa orang yang bekerja menanam jagung dilahan milik kepala Desa dengan menggunakan uang Dana Desa (ketapang) mengatakan bahwa mereka dibayar upah harian, bahkan parahnya lagi diduga tidak adanya kelompok tani untuk mengelola kegiatan ketapan tersebut.

"Kita mah disuruh kerja aja pak sama kades, upahnya harian, tapi gak tau berapanya diupah," ucap pekerja dilahan milik kades.

Saat ditanyain pekerjaan dilahan kades tersebut, apakah tergabung di kelompok tani, mereka menjawab " tidak paham pak, tapi kalau KTP memang dimintain," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Bojong terkait pengelolaan Dana Desa khusus untuk peningkatan Pertanian, kades seperti belum siap mengatakan apapun, bahkan Kades disinyalir enggan berkomentar apapun untuk konfrontir terkait anggaran negara itu kelolanya sepihak.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diminta segera memanggil kepala desa Bojong Kecamatan Klapanunggal untuk mengaudit alokasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban Pengguna anggaran dalam Program Pemberdayaan Masyarakat khususnya untuk peningkatan produksi pangan, serta juga memanggil semua Kelompok Tani di desa itu yang mendapatkan aliran dana Ketahanan Pangan untuk mengetahui akan bantuan - bantuan yang bergulir dari uang negara.(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com