![]() |
Dok.foto : sumber hukum. |
TANGERANG,–Seorang pengedar obat keras jenis golongan 'G' berinisial KH (25) di Kp.Armaya,Desa Kedung Dalem,Kec.Mauk, Kabupaten Tangerang, Di tangkap anggota reskrim Kepolisian sektor Polsek Mauk dalam pengerebekan di tempat pelaku. Rabu,(15/05/25).
Diketahui pelaku dalam mengedarkan obat jenis tramadol dan Exymer yang tergolong dalam kategori psitropika menargetkan para remaja/pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menjadi korban dan sejumlah barang bukti sebanyak 360 Hexymer, 40 butir tramadol,satu buah ponsel dan uang tunai Rp 390.000,- hasil penjualan di umumkan saat undangan konferensi pers oleh Kapolsek Mauk pada Senin (19/05/25).
![]() |
Dok foto : sumber Humas |
"Anggota reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan," ungkap AKP Subarjo.
Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan bahwa KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.
“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.
KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari.
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Mauk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Subarjo.(Nia)
Sumber Humas
Social Header