Breaking News

Kejari Bekasi Tahan Kades Sumberjaya,Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,6 Miliar



Bekasi, 13 September 2025 – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024; SJ, Sekretaris Desa; GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dengan tidak sesuai ketentuan, bahkan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy.

Keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung mulai 11–30 September 2025. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Eddy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Ia juga mengingatkan perangkat desa di Kabupaten Bekasi untuk tidak main-main dengan dana desa. “Anggaran itu harus dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kejari Bekasi pun meminta dukungan masyarakat agar pemberantasan korupsi di wilayah Bekasi bisa berjalan maksimal.(CR)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com