Breaking News

Toko Kosmetik Di Neglasari Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang, Pemuda Aceh Dibekuk



TANGERANG,– Siasat licik sebuah toko kosmetik di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar. Alih-alih menjual produk kecantikan, toko itu justru dijadikan tempat untuk mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Unit Reskrim Polsek Neglasari menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (10/9/2025) malam. Dari hasil operasi, seorang pria asal Aceh Utara berinisial AM alias Jali (28) tak berkutik saat diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.

Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain 106 butir Tramadol, 114 butir pil kuning berlogo MF, 40 butir Trihexypenidyl, serta uang tunai Rp173 ribu hasil transaksi ilegal. Semua obat keras itu disimpan rapi di etalase toko agar seolah-olah bagian dari dagangan kosmetik.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menuturkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di toko tersebut. “Benar saja, saat dicek, ditemukan obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin. Pelaku langsung kami amankan,” jelasnya.

Saat ini Jali mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok yang memasok obat keras tersebut. “Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jalur distribusinya,” tambah Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas serupa. Laporan bisa langsung disampaikan ke call center Polri 110 yang bebas pulsa.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com