Berita

Breaking News

Toko Olahraga Di Cipondoh Jadi Kedok Jual Obat Terlarang,Dua Pemuda Diciduk Polisi


TANGERANG,–Warga Cipondoh, Kota Tangerang, dikejutkan dengan penangkapan dua pemuda yang menjadikan sebuah toko olahraga sebagai tempat peredaran obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Rabu (10/9/2025) malam setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di toko yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari.

Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat daftar G yang disimpan di etalase kaca toko. Dua pemuda asal Aceh berinisial RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20) langsung diamankan.

“Barang bukti yang disita antara lain 96 butir Tramadol, 122 butir Hexymer, 5 butir Tryxeh, dua unit handphone, serta uang hasil penjualan Rp153 ribu,” jelas Kapolsek Cipondoh AKBP Hidayat Iwan Irawan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya baru dua hari menjalankan bisnis haram itu. Obat-obatan tersebut disebut milik seseorang berinisial T alias Tulang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Aceh.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh jaringan peredaran obat keras ini. Sementara kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Cipondoh untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila menemukan aktivitas serupa. “Silakan hubungi call center 110, bebas pulsa, jika ada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” tambah Kapolsek.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com