Berita

Breaking News

Polres Subang Tangkap Tiga Pengamen Jalanan Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan


Subang – Tiga orang pengamen jalanan diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Subang setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga lanjut usia hingga tewas di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Sabtu (4/10/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, ketiga pelaku berinisial DS (28), MA (15), dan EK (39) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis tersebut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat (3/10/2025) siang, ketika para pelaku yang tengah mabuk minuman keras jenis ciu datang ke rumah seorang warga bernama Rendi. Saat itu, korban Herna (66) menegur mereka karena merasa terganggu.

“Tidak terima dengan teguran itu, para pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipi. Mereka juga melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” ujar Kapolres.

Akibat serangan brutal tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada dini hari, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua pelaku, DS dan MA, ditangkap di rumah masing-masing pada pagi harinya. Sementara EK sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk di wilayah Kasomalang sekitar pukul 14.30 WIB.

“Ketiganya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan,” jelas Kapolres.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Polres Subang akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Dony Eko.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com