Tangerang Selatan,–Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, diringkus pada Sabtu (11/10/2025) sore.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim Opsnal Polsek Pinang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AG sedang duduk santai di depan kontrakannya. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket besar ganja dengan total berat 1,6 kilogram lebih.
Tak hanya ganja, polisi juga menyita ponsel Samsung, timbangan elektrik besar, serta motor Honda Scoopy yang biasa digunakan pelaku untuk beroperasi.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Haji di daerah Parung, Kabupaten Bogor. Sayangnya, pelaku mengaku tidak tahu alamat pasti pemasok tersebut.
Kini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus lakukan langkah tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Pinang masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok berinisial Haji dan mengungkap jaringan pengedaran ganja lintas daerah.(Nia)

Social Header
Berita