Berita

Breaking News

Gubernur Jawa Barat Tunjuk Wakil Bupati Bekasi Sebagai Plt Bupati, Pengendalian Pemerintahan Bergeser

Dok.foto : dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2025.

BEKASI,–Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2025.

Keputusan ini diambil setelah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, tidak lagi menjalankan tugas kepala daerah secara definitif. Dengan demikian, Asep Surya Atmaja kini mengemban tugas pemerintahan harian Kabupaten Bekasi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat melalui perangkat pemerintahan daerah, disebutkan bahwa penunjukan ini dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur untuk menjaga kelangsungan pemerintahan daerah saat jabatan bupati tidak dapat dijalankan oleh pejabat definitif. Dengan status Plt, Asep Surya Atmaja bertanggung jawab menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan koordinasi dengan instansi vertikal serta legislatif daerah. 

Ade Kuswara Kunang sebelumnya dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025, bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi. Namun, masa jabatan beliau kini berakhir efektif pada 20 Desember 2025, seiring keputusan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keputusan tersebut menekankan pentingnya kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan lancar demi pelayanan masyarakat yang efektif dan stabilitas administrasi wilayah. Pemprov mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk mendukung Asep Surya Atmaja dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plt Bupati.

Sementara itu, Asep Surya Atmaja menyatakan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik serta berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi demi kelancaran program pemerintahan. Rinciannya akan disampaikan pada kesempatan resmi berikutnya.

Penunjukan pejabat Plt Bupati merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, memastikan tidak terjadi vakum administrasi sebelum terjadinya penetapan pejabat definitif atau pemilihan lanjutan sesuai aturan berlaku.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com