BOGOR,–Penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret oknum anggota Polsek Jonggol, Polres Bogor, kini memasuki babak lanjutan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat memastikan bahwa tahapan pemeriksaan awal telah dituntaskan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) yang diterbitkan Bidpropam Polda Jabar pada 19 Desember 2025. Surat itu menjadi dasar bahwa laporan yang diajukan oleh Marjuddin Nazwar telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Marjuddin menjelaskan, berdasarkan surat bernomor B/95/XII/HUK.12.10/2025/Bidpropam, seluruh rangkaian pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran disiplin telah dirangkum secara resmi dalam dokumen DP3D atau Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Disiplin.
“Artinya, pemeriksaan awal sudah selesai dan hasilnya sudah didokumentasikan secara resmi oleh Bidpropam,” ungkap Marjuddin kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Setelah tahap tersebut rampung, Bidpropam Polda Jawa Barat melimpahkan berkas DP3D kepada Ankum, yakni atasan yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin. Proses ini menjadi pintu masuk penentuan langkah hukum disiplin selanjutnya sesuai aturan internal Polri.
Bidpropam juga menyampaikan bahwa untuk perkembangan lanjutan, termasuk rencana pelaksanaan sidang disiplin, pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan Sipropam Polres Bogor.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
Marjuddin berharap, proses yang tengah berjalan tidak berhenti pada formalitas semata, melainkan benar-benar memberikan efek pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.
“Harapan kami, ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa. Penegakan disiplin harus benar-benar terasa,” tutupnya.
(Red)


Social Header
Berita