![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
TANGERANG,–Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi berupa pemindahan isi LPG 3 Kg ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg (suntik/pemindahan isi Gas) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasi pengungkapan berada di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jl. Raya Pakuhaji No.97, RT 05 RW 01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, kegiatan pemindahan isi LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg nonsubsidi sudah berlangsung selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni 2025 hingga Desember 2025.
Gas ilegal hasil suntikan tersebut diedarkan ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemilik kegiatan, Basoni alias Soni, diketahui membeli tabung LPG 3 Kg subsidi seharga Rp19.000 per tabung. Sedangkan hasil suntikan dijual dengan harga:
Rp80.000 per tabung 5,5 Kg
Rp140.000 – Rp160.000 per tabung 12 Kg
Tabung LPG 3 Kg subsidi diperoleh dari pangkalan-pangkalan yang datang langsung menjual ke lokasi kegiatan.
Petugas mengamankan 6 orang pelaku dengan peran berbeda:
Dokter/Penyuntik Gas
1. Ansori, buruh, warga Sepatan
2. Yanto, buruh, warga Gunungsari
Supir
3. Nuni Taopik, buruh, warga Cibungur
Kenek
4. Nurjani, buruh, warga Rajeg
5. Sulaiman, buruh, warga Gunungsari
Pemilik Kegiatan
6. Basoni alias Soni, pemilik usaha sekaligus pengendali praktik ilegal Seluruhnya dibawa ke Mako Polda Banten untuk proses lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita 2.043 tabung gas LPG berbagai ukuran serta peralatan suntik gas. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Kendaraan
3 unit Suzuki Carry
1 unit Mitsubishi L300
Peralatan
77 tombak regulator modifikasi
Timbangan digital
Karung berisi segel tabung 12 Kg
Tabung Gas
896 tabung LPG 3 Kg isi
1.147 tabung LPG 3 Kg kosong
60 tabung LPG 5,5 Kg kosong
270 tabung LPG 12 Kg isi
234 tabung LPG 12 Kg kosong
Total keseluruhan barang bukti mencapai 2.043 tabung gas.
Polda Banten menegaskan bahwa pemindahan isi LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan mengganggu ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar gas yang penyediaan dan pendistribusiannya ditugaskan pemerintah.
(Nia)

Social Header
Berita