Berita

Breaking News

Kepala Desa Bojong Keluarkan Himbauan Tegas: Usaha Hiburan Malam Wajib Taat Aturan, Siap Ditindak Jika Membandel

Dok.foto : Ilustrasi.

BOGOR|KLAPANUNGGAL,–Menyikapi keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kampung Inkopau RT 12 dan RT 18 RW 06, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Pemerintah Desa Bojong akhirnya mengambil langkah tegas dan resmi.

Melalui Surat Himbauan Nomor: 900/02-PEM tertanggal 19 Januari 2026, Kepala Desa Bojong Ade Nurdiana, S.K.M menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola usaha hiburan malam wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenangan lingkungan masyarakat.

Surat tersebut secara jelas ditujukan kepada pemilik dan pengelola warung/hiburan malam di Desa Bojong, sebagai bentuk peringatan awal agar aktivitas usaha tidak melenceng dari aturan dan norma yang berlaku.

Dalam isi surat himbauannya, Kepala Desa Bojong menekankan beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Larangan keras menyediakan atau memperjualbelikan minuman beralkohol, narkotika, serta zat terlarang lainnya.
  2. Kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan lingkungan, khususnya pada jam malam.
  3. Keharusan menghormati norma sosial, agama, dan budaya masyarakat setempat.
  4. Kepatuhan terhadap jam operasional usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara di tingkat desa, sekaligus sinyal bahwa Pemerintah Desa Bojong tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.

Yang paling krusial, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila himbauan tidak diindahkan, Pemerintah Desa Bojong akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam yang selama ini diduga beroperasi bebas tanpa mengindahkan kepentingan warga sekitar.

“Ini bukan sekadar himbauan formal, tapi bentuk ketegasan pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan marwah lingkungan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengapresiasi langkah Kepala Desa Bojong.

Meski demikian, warga berharap langkah tegas ini tidak berhenti sebatas surat edaran, melainkan diikuti dengan pengawasan nyata dan tindakan lapangan bersama Satpol PP, aparat kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

“Kami mendukung penuh sikap Pak Kades. Tapi yang kami tunggu adalah realisasinya. Jangan sampai aturan kalah oleh gemerlap dunia malam,” ungkap warga lainnya.

Dengan terbitnya surat himbauan resmi ini, bola kini berada di tangan para pengelola usaha hiburan malam: mematuhi aturan atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com