Berita

Breaking News

Polresta Tangerang Bongkar Kasus Pembunuhan di Jambe, Dipicu Emosi karena Tagihan Utang

Dok.foto : Sumber Humas 

TANGERANG,–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial AA (19) yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan wilayah Desa Jantungeun, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/12/2025) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Pelaku ditangkap dua hari setelah jasad korban ditemukan, tepatnya pada Senin (29/12/2025).

Dok.foto : Sumber Humas 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, aksi keji itu dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang menagih utang sebesar Rp1,4 juta.

“Pelaku merasa tertekan karena korban terus menagih dan bahkan mengancam akan melapor ke pihak kepolisian jika utang tersebut tidak segera dibayar,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menyiapkan rencana pembunuhan. Pelaku berpura-pura mengajak korban mengambil uang ke rumah kerabat. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan pelaku dibonceng.

Setibanya di lokasi sepi, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil, serta meminta mesin motor dimatikan. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia di tempat.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban di semak-semak. Pelaku bahkan memotong rumput dan ranting untuk menutupi tubuh korban agar tidak mudah terlihat.

Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban turut dibawa kabur, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp3,4 juta, serta sepeda motor.

Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban dibuang ke sebuah danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Setelahnya, pelaku pulang ke rumah dan berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak belajar agama selama sebulan.

Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal dengan menggunakan uang milik korban. Salah satu ponsel korban dibuang ke sungai, sementara ponsel lainnya dijual ke sebuah konter. Polisi juga mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga berperan sebagai penadah.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah keluarga menghubunginya dan menyampaikan bahwa polisi tengah mencarinya. Merasa terdesak, pelaku pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.

“Begitu pelaku tiba di rumah, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Indra Waspada.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara terduga penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP setelah pemeriksaan lanjutan.


(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com