Berita

Breaking News

Polda Banten dan PERADI Tangerang Perkuat Sinergi Hadapi Reformasi Hukum Pidana

Dok.foto : Sumber Bidhumas


SERANG,–Kepolisian Daerah Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang menggelar Diskusi Publik Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Kolaborasi PERADI DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana.” Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Convention Center Serang, Rabu (18/02).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Banten Hengki, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Hermasyah Dulaimi, Ketua PERADI DPC Tangerang Prof. Dr. Dhoni Martien, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Yuliani, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, serta akademisi, praktisi hukum, dan peserta diskusi lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan langkah besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem penegakan hukum yang modern, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan sejumlah poin penting dalam pembaruan regulasi tersebut, di antaranya penegasan mekanisme upaya paksa yang lebih akuntabel, perluasan kewenangan praperadilan sebagai kontrol yudisial, penguatan penerapan keadilan restoratif, pengakuan penggunaan teknologi informasi dalam proses pembuktian, serta pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang transparan di bawah pengawasan pengadilan.

Menurut Kapolda, keseluruhan ketentuan tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan hukum yang bersifat mendasar menuntut kesiapan seluruh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga organisasi advokat.

“Kolaborasi strategis antara Polda Banten dan PERADI DPC Tangerang menjadi sangat penting, baik dalam koordinasi penanganan perkara maupun dalam membangun kesamaan perspektif menghadapi pembaruan hukum pidana nasional,” jelasnya.

Kapolda berharap diskusi tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi terwujudnya sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan,” tutupnya.


(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com