![]() |
| Dok.foto : Sumber Humas |
TANGERANG,–Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) setelah pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.
“Barang bukti sabu seberat 25 kilogram tersebut diangkut menggunakan kendaraan mewah jenis Toyota Alphard berwarna putih,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, narkotika tersebut dikirim dari wilayah Medan dengan sasaran peredaran di Kota Tangerang dan Jakarta. Namun selama perjalanan, rute kendaraan kerap berubah sesuai instruksi pengendali jaringan.
Dari hasil pelacakan petugas, kendaraan sempat terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya bergerak menuju Jawa Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan menyerupai barang bawaan perjalanan.
“Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 paket dan satu koper warna merah muda berisi 12 paket. Total 25 paket, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di salah satu SPBU di Surabaya. Dengan bantuan jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SP (30) dan IW (42) yang diketahui merupakan residivis. Mereka ditangkap di dalam kendaraan bersama barang bukti narkotika tersebut dan diduga berperan sebagai kurir.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi, pemasok utama, serta pengendali jaringan. Berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Nia)

Social Header
Berita