Berita

Breaking News

DPO Red Notice Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Tiba di Bandara Kualanamu

Dok.foto : Sumber Humas 

TANGERANG,–Seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Tersangka bernama Jimmy Lie ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada 8 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi antara Divhubinter Polri dan Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pihaknya segera mengirim tim untuk menjemput tersangka setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu.

“Setelah mendapat informasi dari Divhubinter Polri bahwa tersangka terdeteksi tiba di Bandara Kualanamu, tim kami langsung berangkat untuk melakukan penjemputan,” ujar Jauhari.

Kasus ini bermula pada 2022 saat proses pengurusan peningkatan status tanah melalui program PTSL di Desa Kalibaru, Kabupaten Tangerang. Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat penerbitan dokumen hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak lainnya.

Penyidik mengungkapkan adanya aliran dana sekitar Rp960 juta yang diduga diberikan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, guna mempermudah pengurusan dokumen yang seharusnya mengikuti prosedur resmi program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang dengan beberapa terdakwa telah menerima putusan hakim. Di antaranya Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah berada di luar negeri saat proses pencegahan dan penangkalan diajukan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Usai diamankan, tersangka akan dibawa ke Tangerang untuk menjalani proses hukum lanjutan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Setelah ini tersangka akan kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com