Berita

Breaking News

Polresta Tangerang Sita Ribuan Miras dan Obat Keras Ilegal dalam Operasi Pekat Maung 2026

Dok.foto : Sumber Humas 


Tangerang,–Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengungkap peredaran minuman keras dan obat-obatan keras ilegal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Selama operasi yang berlangsung selama 10 hari, sejak 16 hingga 25 Februari 2026, polisi mengamankan sedikitnya 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang difokuskan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, hingga prostitusi dan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Indra Waspada saat menggelar ekspos hasil Operasi Pekat Maung kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut adalah peredaran minuman keras tanpa izin yang dinilai kerap memicu berbagai tindak kriminalitas, seperti perkelahian, keributan, hingga gangguan ketertiban umum.

Dari hasil penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang, petugas berhasil mengamankan 189 dus minuman keras dari berbagai merek dengan total 2.268 botol serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.

“Seluruh minuman keras tersebut diamankan dari berbagai titik yang menjadi target operasi,” jelasnya.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin dengan mengamankan enam orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta sejumlah jenis obat lainnya.

Indra Waspada menjelaskan, apabila dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka jumlah obat yang berhasil disita tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.

“Artinya, dari pengungkapan ini kita bisa menyimpulkan sedikitnya 10.779 jiwa berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan kini disimpan di Mapolresta Tangerang dan akan dimusnahkan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal maupun obat-obatan keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban, terutama selama bulan Ramadan. Para orang tua pun diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com