Berita

Breaking News

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Perlindungan Ekonomi Masyarakat

Dok.foto : Sumber Humas 

Serang,–Polda Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Acara pemusnahan digelar di Serang pada Rabu (29/04), dengan dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, unsur Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pengadilan Tinggi.

Dalam keterangannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh hingga dipastikan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, uang palsu yang dimusnahkan masuk kategori non yuridis, yaitu uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui jalur persidangan pidana.

“Uang tersebut tidak menjadi barang bukti perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia serta jajaran Ditreskrimsus Polda Banten atas sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran uang palsu.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima uang yang diragukan keasliannya, dan segera melapor jika menemukan dugaan uang palsu.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.

“Sebanyak 8.527 lembar uang yang dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, ancaman uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional. Karena itu, diperlukan sinergi kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, perbankan, dan masyarakat.

Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari:

Pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar

Pecahan Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar

Pecahan Rp20.000 sebanyak 92 lembar

Pecahan Rp10.000 sebanyak 88 lembar

Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan wibawa negara dari kejahatan pemalsuan uang dapat terus diperkuat.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com