Berita

Breaking News

Polsek Kelapa Dua Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pria Diamankan


Tangerang,–Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan keras secara ilegal.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan pembeli saat melakukan transaksi.

“Terduga pelaku mengedarkan obat daftar G dengan modus COD, yakni bertemu langsung dengan pembeli untuk melakukan transaksi,” ujar AKP Rokhmatulloh dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 300 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam 1 mg, serta 10 butir Alprazolam 0,5 mg yang diduga siap diedarkan tanpa izin.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Kelapa Dua juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com