Berita

Breaking News

Polsek Klapanunggal Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Disita

Dok.foto : Sumber Humas 

BOGOR,–Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali dilakukan jajaran Polsek Klapanunggal, Polres Bogor. Pada Selasa (7/4/2026), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar yang meresahkan masyarakat.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman bersama PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi dan didukung personel Unit Reskrim serta Intelkam. Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan warga terkait maraknya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sebuah gang di kawasan Jalan Raya Kampung Walahir, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal. Sekitar pukul 14.30 WIB, aparat langsung melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga hendak diedarkan. Pelaku pun langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di wilayah Gunung Putri. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan butir obat serupa yang disimpan di dalam kamar, menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran secara sistematis.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, 1.730 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp470.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Klapanunggal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna pengembangan jaringan yang lebih luas.

Kapolsek Klapanunggal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum yang dipimpinnya. Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com