Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Pamulang, Dua Pria Diamankan


Tangerang Selatan,–Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial R.F (31) dan M (28) diamankan petugas atas dugaan memperjualbelikan obat golongan daftar G secara ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pondok Benda, Pamulang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan tanpa resep dokter,” ujar AKP Pardiman, Rabu (22/04/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras, di antaranya Hexymer sebanyak 468 butir, Tramadol 174 butir, Trihexyphenidyl 88 butir, serta Alprazolam 1 mg sebanyak 14 butir. Selain itu, turut diamankan puluhan butir obat lainnya, uang tunai sebesar Rp468.000 yang diduga hasil penjualan, dua bungkus plastik klip, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com