![]() |
| Dok.foto : (red)_Istimewa suarapubliktvnews. |
BOGOR,–Polemik Jalan Lingkar Klapanunggal kembali memanas dan menyita perhatian publik. Ruas jalan yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi aktivitas masyarakat itu kini terancam ditutup setelah pihak pengembang Coco Garden Residence dikabarkan mengklaim area tersebut sebagai aset perusahaan.
Rencana penutupan akses tersebut langsung memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, beredar informasi adanya dokumen kesepakatan yang disebut telah ditandatangani sejumlah pihak, termasuk pihak pengembang, yang menyatakan lokasi tersebut diperuntukkan sebagai akses jalan bagi kepentingan umum.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Jalan Lingkar Klapanunggal selama ini menjadi jalur penghubung penting yang digunakan masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas sehari-hari.
"Jalan itu sudah digunakan warga sejak lama. Kalau akses tersebut ditutup, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Sorotan semakin tajam setelah pihak Coco Garden Residence belum memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum klaim kepemilikan maupun rencana penutupan jalan tersebut. Saat dikonfirmasi di kantor pemasaran, Sabtu (30/5/2026), pihak owner yang disebut bernama Reni dan Chandra tidak memberikan tanggapan kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal juga mengingatkan bahwa rencana penutupan jalan pernah memicu penolakan warga. Menurutnya, akses tersebut digunakan oleh banyak masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan reaksi luas apabila benar-benar ditutup.
Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, mendesak seluruh pihak membuka data dan dokumen secara transparan agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kalau memang ada dasar hukum, silakan dibuka secara terang-benderang. Masyarakat berhak mengetahui status sebenarnya dari jalan yang selama ini mereka gunakan," tegas Romi.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan melakukan verifikasi dokumen dan memastikan status hukum jalan tersebut. Menurutnya, ketegasan pemerintah diperlukan agar polemik tidak terus bergulir dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Coco Garden Residence terkait dasar hukum klaim kepemilikan atas ruas Jalan Lingkar Klapanunggal. Publik kini menunggu langkah pemerintah untuk memastikan apakah jalan tersebut merupakan akses publik yang harus dilindungi atau benar merupakan aset milik perusahaan.
(Red)

Social Header
Berita